GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang pecatan Polisi berinisial P, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
“Tersangka P (44) ditangkap di depan rumahnya pada Senin (4/11/2024) malam oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir di Mapolda Jateng pada Sabtu, (9/11/2204).
Penangkapan P tersebut menurut Kombes Pol M Anwar Nasir, karena pecatan polisi tersebut diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Grobogan.
“Dari tangan tersangka P, polisi mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram,” tambah Dirresnarkoba Polda Jateng dalam rilis yang disampaikan Humas Polda Jateng.
Penangkapan P berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng segera mendindaklanjuti dan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.
Tersangka P akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Ditemukan 18 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram (netto/berat bersih) setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng.
Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.
Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pada 2010 pernah menjalani hukuman 7 bulan terkait kasus perjudian serta kasus Narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dirresnarkoba Polda Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.
"Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah," ungkap Kombes Pol Artanto.
Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait