SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mako Ditresnarkoba di Tanah Putih Semarang, pada Rabu (20/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan Incenerator Mobile milik BNNP Jateng berupa berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi hasil ungkap 12 Januari dan 21 Februari 2024.
Pemusnahan dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Propinsi Jateng, BNNP Jateng, dan Labfor Polda Jateng.
"Barang bukti berasal dari 5 perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika. Yakni 3 perkara di Januari 2024 dan 2 perkara di Februari 2024," ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.
"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan pada 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dengan barang bukti 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil extasi," jelas Dirresnarkoba.
Turut diamankan pula 2 tersangka berinisial GDA dan PR. Barang bukti narkoba disamarkan dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda Jateng menggunakan alat Incenerator, Rabu (20/3/2024). (dok Humas Polda Jateng)
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap dipimpin AKBP Bowo, mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.
"Setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam," ujar AKBP Bowo.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.
"Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan," tambahnya.
Para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait