SEMARANG,iNewsMuria.id – Buntut kasus tewasnya dosen wanita di Semarang, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B.
AKBP B yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan citra positif Polri di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025).
Dalam keterangannya, Kabid Humas mengatakan, bahwa sidang tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) yang berlangsung hingga pukul 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.
"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
Pelanggaran delapan pasal terkait Kode Etik itu, lanjut Kombes Pol Artanto, meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang dosen wanita berinisial DLLH alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana AKBP B bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang.
Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia. "Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tuturnya.
Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela.
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Atas putusan ini, terduga pelanggar (AKBP B) menyatakan akan mengajukan banding," tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
