Pemuka Agama Gagahi Anak Tiri Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

ADC
Henry Indraguna, pengacara korban dugaan pencabulan apresiasi gerak cepat polisi.

JAKARTA, iNewsMuria - Kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tiri terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat akhirnya berhasil diungkap. Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku berinisial NSA yang diketahui merupakan seorang pemuka agama. Pelaku yang sempat buron selama 5 bulan telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri. NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, jam 05.35 WIB.

Keberhasilan Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto menangkap pelaku diapresiasi oleh praktisi hukum sekaligus kuasa hukum korban HF, Prof Henry Indraguna.

"Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," kata Henry Indraguna dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Henry memberikan jempol sebagai simbol penghargaan atas gerak cepat jajaran Polres Cirebon Kota. 

"Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," ucapnya.

Terkait kasus ini, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun menurut Henry, berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.

"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," ujarnya.

Selanjutnya Henry berharap tersangka segera diadili di meja hijau. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, NSA, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak usai dilaporkan ke Polres Cirebon. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. 

Polisi kemudian mengeluarkan surat DPO dan menyatakan NSA sebagai buron selama kurang lebih 5 bulan. 

Kemudian, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan bahwa pelaku NSA sudah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri).

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network