Lebih Efektif Mana, Wantimpres atau DPA? Ini Kata Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna

ADC
Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai, jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor, salah satunya DPA dianggap sangat tidak efisien.

JAKARTA, iNewsMuria - Wacana kembalinya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus. Banyak yang beranggapaan hal ini sebagai upaya untuk mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo semata ketika selesai menjabat presiden. Benarkah?

Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai, jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor, salah satunya DPA dianggap sangat tidak efisien.

"Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Lembaga-lembaga baru ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," kata Prof Henry, dalam keterangannya, Minggu (15/9/2924).

Penghapusan Lembaga DPA yang diwacanakan dihidupkan kembali seperti era Orde Baru, menurut Prof Henry tidak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden.

Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan”.

Dijelaskannya, pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis,” urainya.

Selanjutnya, kata dia, DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi menjadi sejajar dengan lembaga Presiden. DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat Presiden.

"Nah, ketika DPR RI sudah mampu mengembalikan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih efisien karena secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat,” terangnya.

Hasil kajian tersebut, lanjutnya, kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil Presiden.

Profesor dari Unissula Semarang ini menyebut keputusan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA patut diapresiasi.

"Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensiil," pungkasnya.

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network