GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (4/1/2024).
Penyerahan DPA sebagai awal rangkaian proses pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 diserahkan kepada Kepala SKPD oleh Bupati didampingi Wabup Bambang Pujiyanto di Gedung Riptaloka.
Menurut Bupati DPA SKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2023.
Total DPA yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun tersebut, lanjut Bupati Grobogan Sri Sumarni, semakin maju penyerahannya dibandingkan tahun sebelumnya sebagai upaya kecepatan dalam pelaksanaan APBD 2024.
Kendati dalam rakor Pengendalian Pembangunan Triwulan keempat, progres 2023 sudah lebih baik dari tahun 2022, namun sambung Bupati Sri masih ada penumpukan kegiatan di Triwulan keempat.
“Sekarang kita ubah dari semula santai di depan, tetapi kemrungsung di belakang, menjadi cepat di depan, lebih santai di belakang, sehingga hasilnya lebih baik,” jelas Bupati Sri Sumarni.
Untuk itu, lanjut Bupati Sri, segera selesaikan syarat-syarat teknis dan administratif, sehingga kegiatan bisa segera dilaksanakan. Agar target dalam Triwulan I Tahun 2024 bisa tercapai.
“Saya minta perhatianya, agar DPA ini tidak sekedar dilaksanakan dan dibelanjakan. Tapi pertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” tegas Bupati Sri Sumarni.
Pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran, tambah Bupati Grobogan, harus selalu memegang teguh prinsip dalam melaksanakan program kegiatan, taat pada aturan, proporsional, efektif dan efisien.
Harus transparan, menjunjung tinggi asas manfaat dan berorientasi pada hasil. Karena menurut Bupati Sri, anggaran pada DPA yang akan dibelanjakan merupakan amanah rakyat. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait