GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi datangi Kabupaten Grobogan, ada yang berada di Pemkab Grobogan dan ada tim yang berkegiatan di DPRD Grobogan dalam waktu bersamaan.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Grobogan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
”Di Pemkab dan dengan legislatif yang baru dilantik. Harapannya bisa menyamakan persepsi, bagaimana sama-sama mencegah korupsi di Kabupaten Grobogan,” jelasnya seusai acara Kamis 15 Agustus 2024.
Menurut Maruli Tua, ada banyak hal yang disampaikannya dalam kegiatan yang digelar di Gedung Riptaloka Setda Grobogan. Antara lain, yakni bagaimana Monitoring Center for Prevention (MCP) semakin baik ke depannya.
MCP lanjut Maruli Tua, merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong pencegahan korupsi dengan cara preventif serta intervensi. Apabila MCP semakin baik, maka korupsi ada kecenderungan menurun.
Kendati demikian tambah Ketua Satgas Korupgah Wilayah III KPK RI, terdapat beberapa kendala pencapaian MCP di tahun 2024. Antara lain, transparansi tata ruang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Kemudian SDN APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang masih kurang dan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), serta kecukupan anggaran APIP.
Hal lain yang menjadi sorotan dari Tim KPI, adalah penyalahgunaan uang pajak yang digunakan untuk keperluan pribadi oleh kepala desa (kades) dan perangkat desa.
Mendasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023, Maruli Tua Manurung mengatakan, bahwa ada empat desa yang kades dan perangkat desa menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Yakni Kadus Pulogebang di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi yang menggunakan uang pajak sebesar Rp3,1 juta untuk kepentingan pribadi. Kadus Penganten, Desa Putat gunakan uang pajak hingga R17,3 juta untuk pribadi.
Kadus Tambak, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari gunakan uang pajak Rp11,4 juta untuk kepentingan pribadi. Lalu, Kades Kalirejo Kecamatan Wirosari gunakan uang pajak Rp35,1 juta untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya mantan Kades Tahunan, Kecamatan Gabus menggunakan uang pajak hingga Rp58,4 juta untuk kepentingan pribadi. Sehingga total dari empat desa itu, uang pajak yang digunakan untuk pribadi Rp125,6 juta.
Masih ditambah denda dari penggunaan uang pajak untuk pribadi mencapai Rp47,3 juta. Sehingga, total uang pajak yang mesti disetorkan sebesar Rp 172,9 juta. Sebagian sudah dikembalikan, namun ada yang belum bisa dikembalikan.
Sementara Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto selama sosialisasi mengatakan, melalui kegiatan tersebut telah dipaparkan permasalahan-permasalahan dalam pencegahan korupsi oleh Tim KPK.
“Pemaparan permasalahan dan kendala yang ada sudah dijelaskan sebagai upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Grobogan,” jelasnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait