Mau Mempercepat Proses Perizinan PBG di Kudus, Pakai Sembako...

Langgeng Widodo
Peluncuran program Sembako Kabupaten Kudus.

KUDUS,iNewsMuria.id-Ada program SEMBAKO di Kabupaten Kudus, yakni Sempadan Bangunan Terkoreksi. SEMBAKO dirancang gratis tanpa biaya apapun untuk mempercepat proses perizinan PBG (persetujuan bangunan gedung).

Menurut Penjabat / Pj Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, tidak akan ada biaya tambahan dan pihak Pemda akan bertindak tegas jika ada biaya yang dikenakan. "Dinas PUPR akan mempersiapkan kampanye edukatif dan melibatkan untuk mendukung sosialisasi ini," kata Hasan.

Hal itu dikatakan ketika memberi sambutan dalam pe9luncuran sekaligus sosialisasi program SEMBAKO oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus di Hotel Griptha Kudus, Jumat (26/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati mengapresiasi peluncuran programn SEMBAKO. Dia menekankan pentingnya menyikapi perubahan regulasi bangunan, khususnya perizinan gedung, dengan serius dan penuh tanggung jawab.

"Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang yang harus memenuhi norma dan aturan yang ada. Oleh karena itu, membangun sebuah bangunan harus memperhatikan garis sempadan yang telah ditetapkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ujar Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa SOP perizinan seharusnya selesai dalam 15 hari, namun seringkali memakan waktu 2 hingga 3 bulan karena faktor seperti kesalahan aplikasi atau persyaratan yang belum lengkap.

Oleh karena itu, langkah utama yang diambil adalah mengeluarkan kebijakan untuk percepatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dokumen yang harus disiapkan.

Hasan berharap, SEMBAKO dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung melalui proses yang transparan, adil, dan efisien.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan prima dalam pemrosesan dan pemberian izin bangunan gedung. Dengan adanya SEMBAKO, diharapkan percepatan proses PBG dapat terlaksana dengan baik, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan," lanjut Hasan.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, menyatakan SEMBAKO tidak hanya bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan bangunan gedung (PBG), tapi juga untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi.

Seperti ketidaksesuaian lebar jalan dengan regulasi pusat, lambatnya proses perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan kurang proaktifnya masyarakat dalam memperbaiki dokumen perizinan.

"Banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat lebar jalan yang ditetapkan oleh regulasi pusat, yakni 9 meter. Sementara kondisi lapangan menunjukkan lebar jalan yang kurang dari ketentuan tersebut. Ini menyebabkan kerugian bagi pemilik bangunan,” sebutnya.

Arief berharap dengan diluncurkannya SEMBAKO, berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir. Terlebih, masyarakat dapat mengurus izin PBG dengan lebih mudah dan fleksibel karena bisa diakses dari mana saja, serta mendapatkan jaminan kecepatan layanan perizinan.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network