Jepara Kini Punya Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Langgeng Widodo
Benteng Portugis Jepara.

JEPARA,iNewsMuria.id-Kabupaten Jepara kini mempunyai Peraturan Daerah atau Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Perda cagar budaya itu ditetapkan DPRD bersama empat perda lainnya, Sabtu (6/7/2024), dalam rapat paripurna, yakni :

Perda Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Jepara 2025-2045;
Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jepara; Perda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern; serta Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jepara Tahun Anggaran 2023.

Selain pimpinan dan anggota DPRD, hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jepara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Jepara.

"Dengan adanya perda tentang cagar budaya ke depannya diharapkan mampu menjadi aturan dan upaya pelestarian cagar budaya di Jepara," kata Pj Bupati Edy Supriyanta yang mengapresiasi disetujuinya lima raperda tersebut.

Bagaimana dengan perda lainnya? Pj Bupati melanjutkan, Perda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern diharapkan akan menjadi payung hukum dalam mensinergikan keberadaan Pasar Rakyat dengan Toko Swalayan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, menyoal Perda tentang RPJPD Kabupaten Jepara 2025-2045, Pj Bupati Jepara menegaskan akan terus mengawal agar menjadi rujukan bagi kontestan Pilkada 2024 dalam menyusun Visi, Misi, dan Program Prioritas sesuai Rencana Jangka Panjang Pembangunan Jepara periode pertama yakni di tahun 2025-2029.

Dalam perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jepara, Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Ini akan menjadi Perangkat Daerah pelaksana fungsi penunjang pada bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, selanjutnya disebut dengan nomenklatur BAPPERIDA,” ujar Edy.

Terakhir, perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jepara Tahun Anggaran 2023. Pemkab Jepara menjadikan perda ini sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan
kinerja pada Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya serta akan memaksimalkan tata kelola pemerintahan dengan sebaik-baiknya.

“Kami akan menjalankan kelima perda ini sebaik- baiknya. Maka saya minta dukungan dan kerja sama yang solid di antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus kita pertahankan,” kata Pj Bupati.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network