Bareskrim Polri Limpahkan Sembilan Tersangka Judi Online Ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Arif Fajar
Pelimpahan berkas kasus judi online dengan sembilan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri serahkan sembilan tersangka pelaku judi online dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Penyerahan sembilan tersangka judi online dilaksanakan Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online kemudian menjelaskan perang para tersangka kasus judi online tersebut di Kantor Kejari Semarang, Kamis (27/6/2024).

Dari rilis yang diterima menyebutkan, para tersangka memiliki perang di antaranya membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

AKP Bambang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama menjelaskan para tersangka yang merupakan karyawan situs 1Xbet itu saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan.

“Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet tersebut,” jelas AKP Bambang.

Adapun rekening yang digunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw, lanjut AKP Bambang adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan.

“Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta,” ungkapnya.

Berkoordinasi dengan Kominfo, lanjut AKP Bambang, diketahui bahwa serves situs dan operator judi online tersebut berada di Filipina dan Kamboja. Masih ada dua orang pelaku yang menjadi DPO karena berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Bersama Kominfo juga menutup situs situs judi online tersebut. Karena meski server di luar negeri namun judi online bertentangan dengan peraturan hukum Indonesia. Kita juga sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan sembari menunggu rencana dakwaan untuk persidangan.

“Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” ujar Rizky Pratama.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Ancaman pidana untuk para tersangka judi online tersebut antara 5 hingga 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tambah Rizky. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network