GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus persetubuhan anak dengan tersangka empat anak berhadapan dengan hukum di salah satu hotel di Kota Purwodadi, Grobogan memasuki babak baru.
Karena Polres Grobogan telah menyelesaikan berkas perkara kasus persetubuhan anak tersebut dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan (tahap 1).
“Penanganan kasus ini mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto.
Kasus persetubuhan anak dengan korban A (14) warga Brati, menurut AKP Danang Esanto, melibatkan empat anak di bawah umur sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang merupakan para pelaku dalam kejadian tersebut yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16) telah di tetapkan tersangka.
Polres Grobogan menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.
Disampaikan Kasi Humas Polres Grobogan, bahwa kejadian persetubuhan terhadap korban A (14th) terjadi di salah satu hotel yang ada di Purwodadi pada Selasa (15/10/2024).
Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan, antara lain mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan.
Melakukan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi emosional korban, mengajukan restitusi bagi korban ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Serta menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi ABH dalam proses pemeriksaan. Sehingga proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
ABH dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah di serahkan JPU untuk di teliti," kata Kasi Humas Polres Grobogan dalam rilis yang diterima Rabu (12/2/2025).(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait