Lokasi tersebut, tujuannya adalah mengurangi arus lalu lintas, baik di dalam Kota Kudus maupun untuk kepentingan akses pengembangan industri yang ada di kedua daerah tersebut.
"Jika secara nomenklatur saja namanya simpang susun Kudus, tentunya tidak tepat apabila berada di wilayah Kabupaten Demak. Untuk itu, kami mengusulkan dibangun di dua lokasi tersebut," terangnya.
Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Bussines Case (FBC) Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban, Fauziah Hernarawati menyampaikan, usulan dua simpang susun di Kudus, selanjutnya akan disampaikan kepada tim teknis perencanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Demak-Tuban.
Terkait usulan simpang susun, tentunya akan dikaji oleh tim teknis lokasi yang tepat untuk dibuatkan simpang susun, termasuk rest area yang juga diminta oleh Pemkab Kudus.
"Dari hasil konsultasi publik ini juga akan kami susun, untuk disampaikan kepada tim perencana pembangunan. Sedangkan secara teknisnya akan dibahas melalui AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," beber dia.
Menurut data dari Tim Konsultan Lingkungan FBC Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban sepanjang 171,934 kilometer, desa di Kabupaten Kudus yang nantinya dilalui jalur tol sepanjang 15,8 km tersebar di tiga kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Jekulo meliputi Desa Bulung Kulon, Bulungcangkring, dan Sadang, untuk Kecamatan Mejobo meliputi Desa Jojo, Kesambi dan Temulus.
Sementara Kecamatan Undaan meliputi Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor dan Wates. Jika usulan pembangunan dua simpang susun diterima Kementerian PUPR, maka tambah satu desa lagi Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati).
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait