KUDUS, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus memberikan usulan supaya dibuat simpang susun jalan tol Demak-Tuban di wilayahnya. Tujuannya ialah untuk mengurai kepadatan arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.
"Di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati, dua kecamatan itu bisa dibuat simpang susun (interchange), sehingga daerah yang akan dilewati jalur tol nanti ada empat kecamatan," ujar Kepala PUPR Kudus Arif Budi Siswanto saat konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Senin (21/2/2022).
Usulan tersebut dia sampaikam kepada Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini yang turut ikut acara yng dihelat via zoom.
Kabupaten Kudus, kata dia, telah menjadi penyumbang cukai rokok cukup besar bagi negara, kendati demikian, Kudus sangat membutuhkan adanya simpang susun di dua lokasi dengan berbagai pertimbangan.
Kedua lokasi simpang susun yang nantinya bisa untuk keluar dan masuk tol yang diinginkan Pemkab Kudus, antara lain di Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati) nantinya tembus jalan nasional Jalan Lingkar Tenggara, sedangkan simpang susun kedua di Desa Bulung Cangkring (Kecamatan Jekulo) berbatasan dengan Pati.
Lokasi tersebut, tujuannya adalah mengurangi arus lalu lintas, baik di dalam Kota Kudus maupun untuk kepentingan akses pengembangan industri yang ada di kedua daerah tersebut.
"Jika secara nomenklatur saja namanya simpang susun Kudus, tentunya tidak tepat apabila berada di wilayah Kabupaten Demak. Untuk itu, kami mengusulkan dibangun di dua lokasi tersebut," terangnya.
Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Bussines Case (FBC) Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban, Fauziah Hernarawati menyampaikan, usulan dua simpang susun di Kudus, selanjutnya akan disampaikan kepada tim teknis perencanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Demak-Tuban.
Terkait usulan simpang susun, tentunya akan dikaji oleh tim teknis lokasi yang tepat untuk dibuatkan simpang susun, termasuk rest area yang juga diminta oleh Pemkab Kudus.
"Dari hasil konsultasi publik ini juga akan kami susun, untuk disampaikan kepada tim perencana pembangunan. Sedangkan secara teknisnya akan dibahas melalui AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," beber dia.
Menurut data dari Tim Konsultan Lingkungan FBC Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban sepanjang 171,934 kilometer, desa di Kabupaten Kudus yang nantinya dilalui jalur tol sepanjang 15,8 km tersebar di tiga kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Jekulo meliputi Desa Bulung Kulon, Bulungcangkring, dan Sadang, untuk Kecamatan Mejobo meliputi Desa Jojo, Kesambi dan Temulus.
Sementara Kecamatan Undaan meliputi Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor dan Wates. Jika usulan pembangunan dua simpang susun diterima Kementerian PUPR, maka tambah satu desa lagi Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati).
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait