Bawaslu Grobogan Membuka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Butuh 22 Orang

Arif Fajar
Bawaslu Grobogan membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwascam dalam Pilkada 2024 mulai 5-7 Mei 2024. (Instagram Bawaslu Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bawaslu Grobogan membuka pendaftaran rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024. Dibutuhkan 22 orang untuk 19 Kecamatan di Kabupaten Grobogan.

“Pendaftaran dilaksanakan mulai Minggu 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Untuk hari terakhir pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Ditambahkan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis ada dua metode atau sistem yang dilaksanakan dalam rekrutmen Panwascam. Yakni sistem existing dan pendaftaran baru.

Sistem existing adalah evaluasi kinerja bagi Panwascam terdahulu yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan pengawasan Pemilu 2024. Hal itu, lanjutnya sudah dilaksanakan pada Minggu 27 April 2024.

Ada 49 Panwascam yang dinyatakan lolos administrasi dan bisa mengikuti existing. Dari jumlah tersebut hanya 47 Panwascam yang mengikuti, dua orang tidak mengikuti.

Dalam sistem existing, 47 Panwascam tersebut mengisi beberapa pertanyaan terkait tugas Panwascam yang telah disediakan melalui Google Form. Setelah itu dilakukan penilaian.

“Setelah dilakukan penilaian, dari 47 Panwascam yang mengikuti existing yang dinyatakan memenuhi syarat ada 37 orang. Sehingga ada 10 Panwascam yang tidak memenuhi syarat,” ujar Amal, Sabtu (4/5/2024).

Sedangkan kebutuhan untuk Panwascam di Kabupaten Grobogan adalah 57 orang untuk 19 Kecamatan. Di mana, lanjut Amal, masing-masing kecamatan dibutuhkan 3 Panwascam.

Adapun kebutuhan 22 Panwascam tersebut lanjut Amal, tersebar di Kecamatan Kedungjati 3 orang, Karangrayung (1), Toroh (1), Geyer (1), Pulokulon (3), Kradenan (1), Gabus (1), Ngaringan (2), Wirosari (1), Tawangharjo (3), Purwodadi (1), Godong (1), Gubug (1) dan Tegowanu (2).

Menurut Amal, Bawaslu Grobogan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk pendaftaran Panwascam untuk Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

“Hanya saja untuk Panwascam yang tidak memenuhi syarat, tidak bisa ikut mendaftar untuk rekrutmen Panwascam Pilkada 2024,” tambah Amal. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network