SUBANG, iNews.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang diduga mencabuli enam muridnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah mushola tempatnya mengajar. Terpantau, AS (34) terduga pelaku kekerasan seksual terhadap enam murid ngajinya ini tertunduk malu ketika digiring oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Tersangka ditangkap polisi setelah kasus tersebut terungkap.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku berpura-pura mengajarkan ilmu fiqih mengenai bab haid dan mandi besar. Namun yang dilakukan pelaku justru malah meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu dari korban melaporkan aksi bejat gurunya ke orang tua. "Pelaku yang belum menikah ini melakukan aksinya akibat dari menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).
Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikologinya tidak terganggu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Aisyah Hasna Muffidah
Artikel Terkait