Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Polda Jateng Sita 53 Kg Sabu dan 35.050 Ekstasi

Arif Fajar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba lintas Jawa-Sumatera di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024). (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkoba lintas pulau (Jawa-Sumatera) dan berhasil menyita barang bukti 52,08 Kg sabu dan 35.050 butir ekstasi.

“Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng juga menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Keterangan tertulis dari Bidang Humas Polda Jateng, menyebutkan bahwa para tersangka yang ditangkap tersebut dari pengungkapan dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Kasus pertama di Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW dan barang bukti sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” jelas Kapolda Jateng.

Kemudian dari pengembangan kasus tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada Rabu (21/2/2024) melakukan penangkapan tersangka PR dan GDA,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Keduanya, sambung Kapolda Jateng, ditangkap di pintu gerbang tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Dari kedua tersangka berinisial PR dan GDA ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi,” ujar Kapolda Jateng Pol Ahmad Luthfi.

Modus operandi PR dan GDA membawa barang haram tersebut dalam mobil boks dengan menyamarkan membawa minuman kemasan dan dijanjikan bayaran Rp200 juta.  

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya  

Tim Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pengungkapan kasus narkoba juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6,5 juta.

Keempat tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network