SOLO, iNewsMuria.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta, memberlakukan penerapan tarif retribusi baru untuk obyek-obyek wisata di wilayah tersebut.
Tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2024, yang diatur dalam Perda Gunungkidul nomor 9 tahun 2023.
Pemberlakuan tarif baru ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai obyek wisata di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta dalam acara "Sosialisasi Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga" dengan para pelaku industri wisata Solo raya, di Hotel Lor In, pada Selasa 20 Februari 2024.
Dalam tarif baru yang diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul ini, ada beberapa obyek wisata yang retribusinya mengalami kenaikan, tapi ada pula yang justru malah turun.
"Kenaikan tarif retribusi ini kita berlakukan, karena di obyek-obyek wisata itu kita tambahkan berbagai fasilitas ataupun sarana dan prasarana baru. Hal ini agar bisa meningkatkan kenyamanan pengunjung saat berwisata," jelas Supriyanta.
Sosialisasi ini sendiri dipandang sangat perlu dilakukan, mengingat wilayah Solo raya merupakan salah satu penyumbang wisatawan terbesar di Gunungkidul.
"Kami sengaja memilih wilayah Solo raya, karena melihat potensi dari tingkat kunjungan yang begitu tinggi, dari warga Solo raya. Untuk itu, agar ke depan tidak sampai terjadi kesalahpahaman, sosialisasi kenaikan tarif retribusi ini memang perlu dilakukan di sini," lanjut Supriyanta.
Meski demikian, Priyanta mengakui bahwa pihaknya belum benar-benar bisa menyediakan fasilitas-fasilitas yang memadai, karena terkendala berbagai hal.
"Untuk beberapa jalan menuju obyek wisata memang kami akui belum ada rambu-rambu ataupun penunjuk jalan yang memadai. Karena kebetulan jalan itu adalah jalan nasional. Jadi tentu tanggung jawabnya tidak bisa serta merta dilimpahkan ke kita. Karena itu, yang bisa kita lakukan hanyalah membuat penunjuk jalan yang sifatnya darurat," ungkap Supriyanta.
Tak cuma beberapa fasilitas yang diakui belum maksimal, Supriyanta juga menyampaikan bahwa dalam peraturan yang ditetapkan, tidak disebutkan adanya diskon khusus untuk para pengunjung.
Namun demikian bukan berarti para pengunjung rombongan, tidak bisa mendapatkan harga khusus.
"Secara aturan memang tidak diatur. Namun bagi para agen wisata yang sedang mengantar wisatawan, bisa mengajukan surat kepada Kepala Dinas Pariwisata, untuk mendapatkan harga khusus. Dari surat itu nantinya akan dipelajari apakah bisa diberikan potongan atau tidak. Dan syarat minimalnya biasanya 50 orang dalam satu rombongan," jelas Supriyanta.
Ditambahkan pula bahwa sesuai regulasi Perda Gunungkidul 9/2023 dan Perbup Gunungkidul 38/2023 terbaru keringanan pengurangan dan pembebasan hanya diberlakukan untuk beberapa kegiatan tertentu.
Adapun yang dimaksud kegiatan tertentu itu adalah pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah sebagai objek daya tarik wisata, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan tugas dinas yang terkait dengan Pemerintah Daerah.
Ke depan Supriyanta menyebut bahwa pihaknya terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk pembenahan tata kelola obyek wisata di wilayah Gunungkidul, agar bisa semakin baik.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan yang terus kita perbaiki, terutama dalam tata kelola pariwisata di Gunungkidul. Karena itulah kami sangat butuh masukan dan kontribusi dari berbagai pihak agar semakin baik," tandas Supriyanta.
Berikut daftar obyek wisata yang mengalami kenaikan tarif retribusi dari Rp 10.000,- naik jadi Rp 15.000,-
Kawasan Pantai Baron, Buluk, Ngrawe, Kukup, Porok, Nglolang, Sepanjang, Sanglen, Watukodok, Drini, Watubolong, Midodaren, Sarangan, Krakal, Slili, Sadranan, Ngandong, Sundak Barat, Sundak Timur, Somandeng, Pulangsawal, Trenggole dan Watulawang.
Lalu untuk kawasan pantai Wediombo, Jungwok, Greweng, Sedahan, Watulumbung, Ngobaran, Nguyahan, Ngrenehan, Widodaren, Torohudan, Timang, Gesing, Buron, Nguluran dan Wohkudu, Kesirat, retribusi naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 8 ribu.
Demikian juga dengan kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Bukit Pengilon, Goa Langse dan Tapan naik dari Rp 5.000 naik jadi Rp 8.000.
Selanjutnya untuk obyek wisata yang mengalami penurunan tarif retribusi di antaranya kawasan Poktunggal, pantai Seruni dan Watunene: dari semula Rp 10.000 turun menjadi Rp 8.000.
Sementara untuk kawasan pantai Siung, Nglambor, Jogan, Ngedan, Butuh, Embung Srinten, Kalisuci, harga tiket tetap Rp 5.000.
Kemudian untuk kawasan Gua Cerme dan Gunung Gambar, tiket juga masih tetap Rp 3.000. Untuk kawasan Gua Pindul, juga tetap Rp 10.000.
Begitu juga dengan kawasan Gua Rancang Kencono, air terjun Sri Getuk, Gunung Api Purba dan Embung Nglanggeran, harga tiket masih tetap Rp 2.000. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait