GROBOGAN,iNewsMuria.id – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Grobogan beserta Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Satpol PP, Jumat (5/1/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, penertiban dilaksanakan secara serentak di sejumlah lokasi yang tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan
“Ada 3.314 APK yang ditertibkan terdiri dari 805 baliho, 447 spanduk, 260 reklame, 12 umbul-umbul dan 1.790 Alat Peraga lain,” jelas Fitria.
APK yang ditertibkan itu terpasang di pohon, pemasangannya melintang, di lokasi jalan yang tidak diperbolehkan, dan pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Fitria, sesuai dengan SE KPU Grobogan Nomor 352, ada beberapa lokasi yang terlarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Alat peraga kampanye di depan Kantor Kelurahan Kuripan, Purwodadi ditertibkan Bawaslu Grobogan, Jumat (5/1/2024). (Istimewa)
Seperti menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan dan dipaku di pohon.
Sebenarnya lanjut Fitria, Bawaslu Grobogan sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Parpol, Tim kampanye Capres dan Cawapres dan Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD.
Bawaslu Grobogan dalam koordinasi tersebut, sambung Fitira telah meminta agar pihak-pihak tersebut melakukan penertiban secara mandiri APK yang melanggar sampai 4 Januari 2024.
“Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Bawaslu Grobogan bersama Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Satpol PP yan menertibkan APK," kata Fitria. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait