Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Grobogan, Ini Tujuannya

Arif Fajar
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan jawaban Bupati atas pandangan fraksi terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di DPRD Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Rapat paripurna ke 49 digelar DPRD Grobogan, dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan fraksi atas membahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan jawaban Bupati Sri Sumarni atas pengajuan raperda tersebut. Sementara rapat paripurna terlihat banyak kursi anggota Dewan yang tidak terisi.

Dijelaskan, lanjut Wabup, bahwa luas lahan sawah di Kabupaten Grobogan saat ini seluar 83.833 ha yang produktif. Di mana produksi padi 785.111 ton, jagung 845.552 ton serta produksi kedelai 34.603 ton.

Sementara, sambung Wabup Grobogan, jumlah penduduk Kabupaten Grobogan pada Tahun 2022 adalah 1.501.145 orang. Dengan kebutuhan pangan berupa beras  114,6 kilogram per kapita per tahun.

“Atau sekitar 172.031 ton beras untuk seluruh masyarakat Grobogan. Sehingga mengacu data tersebut produksi padi sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Grobogan,” kata Wabup membacakan sambutan Bupati.

Dengan kondisi tersebut, tambah Wabup Bambang Pujiyanto maka salah satu tujuan dari disusunnya Raperda tersebut antara lain untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Grobogan. 

"Disusunnya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pangan di Kabupaten Grobogan," jelasnya di rapat paripurna, Kamis (28/12/2023).

Kendati demikian, tambahnya, hingga saat ini Kabupaten Grobogan. Belum ada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Nantinya kami akan sampaikan ke DPRD setelah ada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Grobogan," katanya.

Sebelumnya pandangan Fraksi mengusulkan penambahan definisi maupun pengertian dari kriteria, kemandirian pangan, ketahanan pangan, kedaulatan pangan, intensifikasi dan ektensifikasi.

"Kami pun sepakat untuk menambahkan pengertian atau definisi kata maupun frasa dimaksud dalam Pasal 1 Raperda tersebut," ujar Wabup. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network