GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Bupati Setyo Hadi jelaskan rencana mengatasi defisit yang akan timbul.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artani, pada Jumat (4/7/2024) mengagendakan Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati Grobogan Setyo Hadi, penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD memperhatikan Pasal 4 dan 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Penyampaian rancangan Perda Perubahan APBD 2025 berdasarkan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, untuk dibahas DPRD dan disetujui bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli," jelas Bupati.
Dikatakan Bupati Setyo Hadi, untuk pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperhatikan potensi PAD yang dapat dicapai.
Tentunya dengan memperhatikan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu dan menyesuaikan rincian alokasi pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari Pemprov Jateng.
Kemudian untuk belanja, lanjut Bupati, akan melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya seperti DAK . DBHCHT, dan DAU.
Bupati pun menjelaskan secara ringkas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, baik pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan netto.
Untuk Pendapatan Daerah menurut Bupati Grobogan, direncanakan sebesar Rp2.991.676.511.078. Lalu Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.101.262.839.744.
"Sehingga ada Defisit Anggaran direncanakan sebesar minus Rp109.586.328.666, kemudian Pembiayaan Netto direncanakan Surplus sebesar Rp 109.586.328.666, sehingga Defisit Rp0," kata Bupati Grobogan Setyo Hadi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait