Lihat Kunci Kontak Masih Tergantung, Pengamen di Grobogan Nekat Curi Motor

Arif F
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Grobogan yang dilakukan seorang pengamen. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang pengamen bernama Didik (35) warga Desa Keyongan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan nekat mencuri sepeda motor saat dipengaruhi minuman keras.

“Lokasi pencurian depan rumah warga di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Jumat (10/11/2023).

Kejadian pencurian sepeda motor motor Honda Supra berplat nomor K 5548 HF, lanjut Kapolres bermula ketika korban DFA tengah bertamu di rumah SR di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi.

Korban menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan depan rumah SR. Namun korban membiarkan kunci kontak tetap terpasang di sepeda motor.

Di saat bersamaan, pada Jumat siang pelaku tengah berjalan dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Saat melewati rumah SR, korban melihat ada sepeda motor dengan kunci kontak masih terpasang.

Korban yang di dalam rumah kemudian mendengar sepeda motor jatuh dengan mesin menyala. Kontan dia keluar dan melihat pelaku hendak membawa motor miliknya namun terjatuh diduga karena mabuk.

Seketika korban berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi. Warga sempat emosi terhadap pelaku, beruntung Kepala SPKT Polres Grobogan Iptu Setyo Budi bersama anggota datang ke lokasi.

“Anggota Polres Grobogan dipimpin Kepala SPKT Iptu Setyo Budi setelah menerima laporan langsung ke lokasi dan membawa pelaku ke Polres Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan.

Kepada polisi, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian karena ingin mempunyai sepeda motor. Pelaku juga mengakui jika saat melakukan aksinya sedang terpengaruh minuman keras.

“Saya sangat menyesal sekali pak,” ujar pelaku saat ditanyai Kapolres Grobogan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Grobogan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan terjadinya pencurian kendaraan bermotor. “Jangan meninggalkan sepeda motor dengan kunci kontak masih terpasang di kendaraan,” tegasnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network