Cegah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Bawaslu Grobogan Lakukan Ini

Arif F
Ketua Bawaslu Fitria Nita Witanti (kanan) menjelaskan pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu, di Hotel Grand Master, Purwodadi, Grobogan, Rabu (18/10/2023). (Istimewa)

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Adanya trend penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Bawaslu Grobogan melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024.

Upaya pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Grobogan dilakukan Bawaslu melalui sosialisasi dengan tema, Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di Hotel Grand Master, Purwodadi Rabu (18/10/2023).

Kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN tersebut diikuti perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di Kabupaten Grobgan. Hadir pula Sekda Grobogan Anang Armunanto.

“Ada tiga hal yang melatarbelakangi kegiatan sosialisasi ini salah satunya adanya trend penanganan pelanggaran netralitas ASN. Diharapkan melalui kegiatan ini pelanggaran itu dapat dicegah,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Latar belakang lainnya, lanjutnya, Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat tidak memandang profesi apapun. Pada Pemili 2024, semua memiliki hak yang sama dalam memberikan suaranya pada calon pemimpin bangsa.

Kegiatan ini juga diikuti oleh guru, menurut Fitri, guru “digugu lan ditiru” adalah sarana edukatif termasuk dalam hal demokrasi. Sehingga pesan- pesan edukatif dapat tersampaikan kepada masyarakat dan anak didik.

Sekda Grobogan Anang Armunanto dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Bawaslu Grobogan tersebut menyampaikan materi terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024. 

“Saya tegaskan ASN harus netral. Kenapa harus netral. Ada tiga alasan yang harus diketahui oleh peserta sosialisasi dengan tema, Netralitas ASN dalam Pemilu 2024,” kata Sekda Anang.

Alasan pertama, kenapa ASN harus netral dalam Pemilu 2024, yakni menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentinan dan diskriminasi pelayanan kepada masyarakat. Karena sebagai abdi negara tidak tergantung pada kepemimpinan parpol.

Lalu yang kedua, ASN tidak boleh terpecah atau terbagi berdasarkan orientasi pandangan politik. Karena ASN sebagai perekat persatuan di NKRI. Terakhir ASN selain harus netral juga profesional. 

Korrdinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis dalam kesempatan tersebut, menyampaikan materi mengenai Kesiapan Bawaslu Grobogan dalam Pemilu 2024. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network