Viral Ibu Paksa Anak Mengemis di Kedai Kopi Grobogan, Dinas Terkait Langsung Turun Tangan

Arif Fajar
Dinsos, DP3AKB Grobogan dan kelurahan mendatangi ibu yang menyuruh anak mengemis dan videonya viral. (Foto: Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang ibu menyuruh anak perempuannya yang masih di bawah umur untuk mengemis di sebuah kedai kopi di Grobogan mendadak viral di media sosial. 

Sontak, kejadian di salah satu kedai kopi di Kota Purwodadi ini memicu keprihatinan publik hingga membuat dinas terkait langsung bergerak ke lapangan.

Informasi yang diperoleh Jumat (16/10/2026) kejadian bermula seperti diunggah akun Instagram @cantikaputrimhrn_ yang membagikan pengalamannya saat di Kedai Kopi Haven, Jalan R Suprapto, Purwodadi, Grobogan. 

Saat sedang bersantai, seorang anak kecil menghampirinya dan pengunjung lain untuk meminta uang. Meskipun merasa kasihan, namun para pengunjung sepakat untuk tidak memberikan uang.

Tindaan para pengunjung ini sebagai bentuk edukasi. Sebagai gantinya, salah satu pengunjung memberikan roti kepada anak tersebut.

Namun, suasana berubah tegang ketika sang ibu mendatangi kafe tersebut. Bukannya berterima kasih, ibu tersebut malah melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada para pengunjung. 

Menanggapi unggahan video viral tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) tidak tinggal diam. 

Petugas gabungan didampingi Satpol PP, kelurahan, serta pendamping sosial langsung mendatangi rumah keluarga tersebut di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Keluarga ini masuk dalam kategori desil satu (sangat miskin) dan sebenarnya sudah terdaftar sebagai penerima berbagai bantuan pemerintah.

Aksi mengemis ini bukan pertama kali. Sebelumnya, keluarga ini juga pernah viral karena mengemis di depan pabrik PT Pungkook Wirosari dan sudah pernah diberi edukasi pada tahun 2024.

Pihak DP3AKB menilai tindakan menyuruh anak mengemis ini sudah menjadi kebiasaan atau karakter dari keluarga tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak boleh dimanfaatkan atau dipaksa mencari uang, terlebih dengan cara mengemis di jalanan.

"Kami tegas agar tidak mengulangi lagi. Gantinya kita ajukan bantuan usaha jualan ke Kemensos melalui UPT Sentra Margolaras Pati," jelas Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Grobogan, Heru Widodo.

Sementara itu, Kabid PPA DP3AKB Grobogan, Agus Setijorini (Rini), berharap penanganan terpadu ini bisa memberikan perlindungan nyata bagi sang anak.

"Semoga anak ini segera mendapatkan lingkungan dan pola pengasuhan yang lebih baik," ungkap Rini.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network