Gegara Sindiran Tetangga Saat Kerja, Pria di Ngaringan Grobogan Aniaya Perempuan Lansia

Arif F
Anggota Polsek Ngaringan menunjukan tempat kejadian penganiayaan di pembuatan arang briket Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Merasa tidak terima ketika disindir saat bekerja, seorang pria berinisial Pr (63) tega menganiaya teman kerjanya seorang perempuan lansia berinisial Sl  (65) saat bekerja membungkus arang.

“Pelaku dan korban merupakan warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari, Kamis ( 24/8/2023).

Keduanya sama-sama bekerja sebagai pembungkus arang briket di desanya. Sebelum kejadian penganiayaan, korban Sl bicara sendiri namun kata-katanya berisi sindiran kepada pelaku yang duduk di dekatnya saat bekerja.

Pelaku yang semula sedang serius bekerja setelah mendengar kata-kata korban di dekatnya yang sedang membungkus arang briket, akhirnya merasa tersinggung. Sehingga pelaku tersulut emosinya saat itu juga.

Pelaku Pr yang sudah terlanjur emosi mendengar perkataan dari korban langsung berdiri dan menghampiri perempuan berusia 65 tahun tersebut. Tanpa banyak berkata, pelaku langsung menendang dua kali tubuh korban.

“Akibat tendangan dari pelaku yang tak disangka, membuat korban jatuh tersungkur dekat karung berisi arang briket,”  ujar Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari.

Melihat adanya keributan dan korban yang jatuh akibat tendangan pelaku, rekan kerja korban kemudian membawa Sl pulang ke rumahnya. Korban saat itu mengeluh sakit pada bagian perutnya diduga akibat tendangan pelaku.

Rekan kerja korban yang mendengar keluhan tersebut kemudian membawa perempuan lansia tersebut ke Puskesmas Ngaringan. Setelah menjalani perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaringan.

Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Ngaringan memanggil pelaku. Unit Reskrim Polsek Ngaringan kemudian memeriksa pelaku dan korban serta mempertemukan keduanya di Polsek Ngaringan.

Dalam pertemuan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngaringan melakukan langkah penyelesaian perkara di luar persidangan. Kedua belah pihak baik pelaku maupun korban kemudian sepakat untuk menyelesaikannya melalui restorative justice.

 “Antara pelaku maupun korban masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga. Kedua belah pihak sepakat kasus tersebut tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network