GROBOGAN,iNewsMuria.id- Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO asal Kabupaten Grobogan sebanyak 9 orang dari sejumlah desa dan kelurahan berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke keluarganya, Jumat (14/7/2023).
Mereka yang dibawa dari Kabupaten Kulon Progo, DIY menggunakan Minibus dengan pengawalan dari Kemensos dan Dinsos Kabupaten Grobogan akhirnya sampai di Kantor Dinsos sekira pukul 10.50 WIB. Mereka disambut kepala desa (kades) dan lurah asal mereka.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan, Edi Santoso, sembilan orang tersebut berasal dari Desa Latak 3 orang, Guci 2 orang dan Harjowinangun 1 orang, Kecamatan Godong. Kemudian dari Kecamatan Grobogan yakni Kelurahan Grobogan 1 orang dan Desa Putatsari 1 orang. Serta 1 orang dari Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
"Kesembilan orang korban TPPO yang ditemukan dan diselamatkan di Kulon Progo DIY, adalah Yatji, Dwi Rahman, Andika, Rohmad, Joko, Purwanto, Joko Susanto serta pasangan suami istri Fahrurozi dan Suwanti," kata Kadinsos Edi, Jumat (14/7/2023).
Sementara Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim menjelaskan kronologi penyelamatan 9 orang asal Kabupaten Grobogan di salah satu hotel di Kulon Progo, DIY.
Eva Rahmi Kasim mengatakan pihaknya semula mendapatkan laporan dari Dinsos Kulon Progo terkait 18 orang korban TPPO yang dititipkan di rusunawa. Namun mereka hanya ditampung sampai 27 Juni.
Kadinsos Grobogan Edi Santoso (kiri) memberikan penjelasan terkait 9 orang korban TPPO di Dinsos, Jumat (14/7/2023). (Arif F)
Mengingat hal itu, lanjut Eva, 18 orang korban TPPO tersebut kemudian pada Senin 3 Juli 2023 dipindahkan ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
“18 orang, 9 diantaranya dari Kabupaten Grobogan, semula dijanjikan mau diberangkatkan ke Selandia Baru. Sempat hendak berangkat dari Bali. Namun kemudian dipindahkan ke Kulon Progo," jelasnya.
Di Kulon Progo, DIY, para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut ditampung di sebuah hotel. Namun mereka tak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya pada 15 Juni 2023 terjadi penggrebekan dari kepolisian.
"Penggrebekan oleh Polres Kulon Progo, karena rencana pengiriman PMI ke Selandia Baru itu terindikasi ilegal. Ada pelaku yang ditangkap. Korbannya ada 18 orang. Sembilan di antaranya orang Grobogan," ujar Eva.
Salah satu korban TPPO dari Kabupaten Grobogan yang berhasil diselamatkan, Suwanti menjelaskan, dia dan suaminya berangkat melalui PT Argo Makmur Jaya Semarang pada 28 Januari 2023.
"Pendaftaran bayar Rp12 juta, kalau suami Rp14 juta. Kemudian ada tambahan lagi masing-masing Rp8 juta. Nantinya di Selandia baru dipekerjakan sebagai pemetik buah. Kontraknya enam bulan," kata Suwanti. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait