Jelang Pemilu 2024, Begini Pesan Staf Ahli Kemenag ke Warga Nahdliyin Grobogan

Arif F
Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kementerian Agama (Kemenag) Prof Abu Rohmat saat berbicara di Seminar dan halal bihalal NU Grobogan, Sabtu (27/5/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kementerian Agama (Kemenag) Prof Abu Rohmat berpesan ke warga Nahdliyin menjelang Pemilu 2024 untuk memahami petunjuk dari para kiai terkait memilih pemimpin.

Hal itu disampaikan dalam acara Halal bi Halal dan Seminar Nasional bertajuk Sinergi Ulana Mengawal Demokrasi di Pendapa Grobogan, Sabtu (27/5/2023). Hadir pula Bupati Grobogan, Wabup, Danrem 073/Makutarama, Kapolres Grobogan dan Dandim 0717/Grobogan.

Lebih lanjut Abu Rohmat menjelaskan, bahwa dalam memilih pemimpin ada tiga cara yang bisa ditempuh. Yakni ijtihad, itibak dan taklid sehingga bisa menentukan mana calon pemimpin yang bisa dipilih.

 Ijtihad menjelang Pemilu 2024, yakni menggunakan pandangan orang yang ahli. Yakni, lanjutnya, orang yang dinilai mempunyai pengetahuan cukup, seperti kiai. Di mana mereka dengan pengetahuannya bisa menentukan calon yang bisa menjadi pemimpin.

Kemudian, tambah Abu Rohmat ada cara lainnya atau cara kedua dalam menentukan calon yang bisa dipilih menjadi pemimpin. Yakni dengan cara itibak, atau mengikuti pandangan orang yang lebih paham dan tahu hukum serta dalilnya.

“Dengan cara itibak, kita bisa menanyakan kepada kiri kanan yang tahu persis mengenai calon pemimpin tersebut. Sehingga kita bisa memilihnya agar tidak dibodohi,” kata Abu Rohmat.

Namun bagi mereka yang karena kesehariannya tidak bisa ijtihad maupun itibak, maka bisa menggunakan taklid atau mengikuti pendapat orang lain, kendati tidak tahu alasan dari pendapat itu.

“Namun warga Nahdliyin memiliki kiai yang mampu membimbing termasuk dalam urusan politik. Sehingga dalam konteks politik diharapkan bisa satu barisan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Abu Rohmat juga mengingatkan kepada mereka yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan politik identitas saat menggelar kampanye.

“Tidak menggunakan agama untuk menjadi alat politik, termasuk juga menggunakan tempat ibadah untuk berkampanya. Hal ini juga sudah diatur dalam UU,” jelasnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network