Ditanya Soal Status Taman Sunan Jogo Kali, BPN Solo: Itu Wewenang BBWSBS

Klasik Herlambang
Kawasan bantaran sungai Bengawan Solo yang disulap menjadi tempat wisata taman Sunan Jogo Kali

SOLO, iNewsMuria.id - Alih fungsi lahan di bantaran sungai terutama Bengawan Solo untuk pemukiman disebut sebagai salah satu pemicu terjadinya banjir di wilayah ini.

Sebab keberadaan pemukiman warga ataupun peruntukan lain kawasan bantaran sungai ini kerap menyebabkan pendangkalan, sehingga air akan langsung meluap saat curah hujan sedang tinggi.

Ironisnya banyak bangunan di atas bantaran sungai ini yang ditengarai memiliki sertifikat, sehingga sang pemilik bisa bebas mendirikan bangunan, meski hal itu dilarang.

Kasus mencolok adalah yang terjadi di wilayah Mendungan, Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Di mana menurut Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko banyak warga yang tinggal di bantaran Kali Jenes (salah satu anak sungai Bengawan Solo) telah memiliki sertifikat. 

Dia sendiri tidak pernah tahu bagaimana proses warga itu bisa mendapatkan sertifikat, karena yang dia tahu bahwa bantaran sungai adalah ranah wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo  (BBWSBS).

Masih di bantaran Kali Jenes tepatnya di wilayah Kampung Batik Laweyan, beberapa bangunan permanen juga tampak berdiri kokoh di atasnya.

Bahkan di sana juga ada satu bangunan yang kabarnya milik mantan pejabat di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Terkait keberadaan bangunan-bangunan di atas bantaran sungai yang memiliki sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta Tensa Nur Diani menyebut pihaknya belum menemukan kasus itu di wilayah kerjanya.

"Sejauh ini kami belum menemukan adanya laporan bahwa ada warga yang tinggal di atas bantaran memiliki sertifikat tanah. Sebab wilayah bantaran sungai itu kan wilayahnya BBWSBS. Jadi tentunya yang mengetahui adalah pihak BBWSBS. Kalau misal ada temuan dan melaporkan ke kami, tentu akan kami selidiki," jelasnya saat ditemui di kantornya pada Rabu 29 Maret 2023.

Tensa pun menegaskan bahwa ranah BPN adalah mengurusi sertifikasi tanah. Sedangkan untuk bangunan di atas tanah itu, tentu ada instansi lain yang mengurusi.

Hal ini disampaikan saat ditanyakan terkait keberadaan bangunan tempat wisata Taman Jogokali yang ada di bantaran sungai Bengawan Solo.

"Itu kan wilayahnya BBWS, jadi tentu yang paham adalah mereka. Kami tidak tahu di balik itu ada kerja sama seperti apa, sehingga kemudian taman itu didirikan di sana. Yang pasti BPN memang tidak terlibat. Karena untuk pendirian bangunan, ada instansi sendiri yang mengurusinya," tandas Tensa.

Terkait keberadaan Taman Sunan Jogo Kali yang berada di wilayah Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta itu, pihak BBWSBS sempat memberi komentar saat ditanya awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Sub Koordinator Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWSBS, Herawati Anna Purwaningsih, pihaknya tidak mau berkomentar soal keberadaan tempat wisata ini, karena sarat muatan politis.

Entah apa maksud dari ucapannya itu, yang pasti Herawati enggan membahasnya panjang lebar, dan memilih untuk mengalihkan topik pembicaraan.

"Wah kalau yang itu (Sunan Jogo Kali) saya no comment. Itu sangat politis," ucapnya.

Herawati pun menegaskan bahwa siapapun diperbolehkan untuk memiliki dan bahkan melakukan sertifikasi kawasan bantaran sungai. Namun tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah yang memadai.

"Memang secara aturan boleh menggunakan sempadan sungai. Dimiliki juga boleh, mau disertifikatkan juga boleh. Tapi, penggunaan mengikuti kaidah," pungkasnya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network