GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan melakukan konstatering objek sengketa tanah.
Pencocokan objek (konstatering) yang dilakukan ATR BPN dan Pengadilan Negeri Purwodadi dilaksanakan di Dusun Jambu, Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan yang didukung TNI dan Polri tersebut dilaksanakan karena ada dugaan ketidaksesuaian objek sengketa dengan berkas, yakni antara persil 118 dan 14.
Hal ini terkait gugatan perdata pada tahun 2021 yang dilayangkan oleh Mukmin kepada Suyahmi melalui kuasa hukumnya, hingga upaya banding dan kasasi.
Pencocokan objek sengketa area persawahan di Dusun Jambu, Desa Kalanglundo dilakukan oleh ATR/BPN Grobogan sebelum dilakukan eksekusi oleh pihak pengadilan.
Saat dilaksanakan konstatering, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pihak kuasa hukum di lokasi. Namun pihak keamanan langsung menengahi dan meminta petugas agar melanjutkan verifikasi obyek.
Kuasa Hukum Suyahmi, Ahmad Baidowi mengatakan, selain adanya perbedaan nomor persil, (persil 118 dan 14 red) gambar denah lokasi juga berbeda. Yakni satunya memanjang ke utara dan satu denah lainnya memanjang ke barat.
"Luas tanah di sertifikat juga berbeda. Milik Bu Suyahmi luasnya 3.230 meter persegi sedangkan milik Pak Mukmin luasnya 3.500 meter persegi," ujar Ahmad Baidowi kepada wartawan di lokasi.
Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Ahmad Baidowi, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan pengadilan.
Baidowi meyakini kebenaran ada di pihak Suyahmi. Namun karena sejak awal sudah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, upaya banding dan kasasi kurang kuat.
"Namun, kita tetap berupaya semaksimal mungkin agar Bu Suyahmi mendapatkan keadilan. BPN secara lesan mengatakan obyek berbeda dengan hasil putusan, sehingga kami menolak konstatering tersebut," sambung Baidowi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mukmin, Yunita Ratna Triastuti mengatakan, mulai dari gugatan, putusan, banding, hingga kasasi, kliennya menang, sehingga pihaknya mengajukan eksekusi obyek tersebut.
Ditambahkan Yunita, bahwa pihak termohon eksekusi sudah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan saat ini merupakan konstatering kedua atas objek sengketa.
Menurut Yunita kepada media, sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas untuk menetapkan mana yang akan dieksekusi. Untuk hasilnya menunggu dari BPN.
“Kendati demikian, jika pihak termohon mengajukan novum PK baru terhadap hasil putusan. Silahkan saja. Karena hasil kasasi tidak menghalangi adanya eksekusi,” ujarnya.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait