Sah! 69 Bidang Tanah Warga Tanjungrejo Resmi Bersertipikat Lewat Progam PTSL Grobogan

Arif Fajar
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan menerima sertifikat atas tanah mereka melalui Program PTSL Kantor Pertanahan Grobogan. (dok.Kantor Pertanahan Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan disambut antusias masyarakat.

Karena melalui program tersebut masyarakat mendapatkan jaminan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki sehingga bisa digunakan untuk kepentingan yang produktif.

Terbaru adalah penyerahan sertifikat atas 69 bidang tanah milik warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari melalui Program PTSL Kantor Pertanahan Grobogan.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Miftah Abdurrahman.

Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Siti Aisyah melalui Kasubag Tata Usaha, Elvyn Bina Eka Kusuma, menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan untuk melaksanakan PTSL secara akuntabel dan transparan.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan tidak hanya mengejar target, tetapi juga menjamin kualitas data dan pelayanan program PTSL," jelas Elvyn kepada wartawan, Selasa (8/5/2025).

Dalam pelaksanaan program tersebut, lanjutnya, sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan memperlancar masyarakat mendapatkan sertifikat resmi.

“Bidang tanah yang memenuhi syarat dapat segera mendapatkan sertifikat resmi, sejalan dengan semangat reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Dengan mendapatkan sertipikat resmi, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus memberi rasa aman dari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain.

"Ini bukan hanya selembar kertas. Sertipikat ini adalah jaminan hukum dan bisa menjadi modal ekonomi warga," ujar perwakilan tim PTSL.

Sertifikat tanah yang didapatkan sambungnya, membuka peluang bagi warga untuk memanfaatkan tanah secara produktif, seperti untuk agunan usaha, biaya pendidikan, atau warisan yang sah.

Diharapkan dengan penyerahan sertifikat 69 bidang tanah warga Desa Tanjungrejo bisa menjadi contoh nyata, bahwa PTSL mampu mengubah kepemilikan informal menjadi aset legal.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network