Kemudian, lanjut Padma, CPNS pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya, kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dengan peraturan baru tersebut dari CPNS sejumlah 241 orang, diantaranya merupakan formasi Jabatan fungsional yang berjumlah 218 orang PNS dan Jabatan Pelaksana sejumlah 23 orang PNS," kata Padma.
Dengan demikian, sambung Padma, pelantikan CPNS dan pengambilan sumpah didahului dengan pelantikan menjadi PNS setelah itu dilanjutkan dengan pelantikan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional. Sedangkan CPNS dengan formasi jabatan pelaksana akan ditetapkan jabatannya dengan Keputusan Bupati Grobogan.
Selain itu, sambung Padma, dilakukan pula pengangkatan CPNS baru dua orang Lulusan Sekolah Kedinasan yaitu dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Ini merupakan lulusan sekolah kedinasan pertama kali yang ditempatksn di daerah sejak Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Grobogan dengan STTD pada 2018.
"Jadi sesuai ketetapan formasi dari Menteri PANRB, dua orang CPNS baru ini penempatan di OPD Dinas Perhubungan Grobogan sebagai Jabatan Pelaksana yaitu Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi Darat," jelas Padma.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait