Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi, Waketum Pemuda Tani HKTI : Bukan Langka, Data Usulan Tak Akurat

Langgeng Widodo
Pekerja tengah menata pupuk bersubsidi di gudang pupuk di Klaten Jawa Tengah.

SOLO,iNewsMuria.id-Para Petani di sejumlah daerah sering mengeluhkan soal kelangkaan pupuk subsidi. Mereka menilai, pupuk subsidi langka karena keterbatasan stok.

Di sisi lain, produsen telah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Yang jadi persoalan, kenapa masih ada petani di sejumlah daerah yang menyebutan bahwa pupuk subsidi langka? 

Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Didik Setiawan menjelaskan, bahwa soal pupuk langka itu tidak tepat. Sebab, stok pupuk subsidi dari produsen sangat melimpah.

Menurut Didik, bukan stok pupuk yang langka, melainkan masalah karut marut data petani serta problem di distribusi tingkat toko atau agen.

Misalnya, kata Didik yang pernah menjadi pengurus di Pemuda Tani HKTI Jawa Tengah, di daerah Jateng, pupuk subsidi terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.

"Di Jateng 1 desa besar, terutama di Pantura, paling sebenarnya butuh urea 150 kg/ hektar. Rata-rata satu desa bisa memiliki 80-100 hektar sawah, (pupuk subsidi) sebenarnya cukup," kata Didik dihubungi pada Senin (21/2/2023).

Menurut Didik, soal istilah kelangkaan itu muncul karena datanya tak jelas, terutama dari kelompok tani. Misalnya jatah pupuk subsidi untuk 2023 diajukan pada 2022. Setelah tersedia, kadang banyak yang tidak ditebus. Akibatnya toko kelimpungan karena uang harus berputar. Akhirnya dia terpaksa menjual ke yang bukan haknya.

Masalah pupuk subsidi yang tak ditebus itu, kata Didik, disebabkan masalah waktu penyaluran yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan masa tanam. 

"Pupuk didistribusikan pada Januari 2023. Sementara November dan Desember 2022 petani sudah mengolah tanah untuk menanam padi. Akibatnya, pupuk subsidi sedikit yang ditebus," jelas Didik.

Pemerintah, kata Didik, mengatur realisasi program pupuk subsidi sesuai dengan bulan anggaran namun berbeda dengan musim. "Akhirnya tidak tepat antara realisasi anggaran dengan musim tanam," katanya.

Selain itu, masalah data petani yang berhak mendapat pupuk subsidi masih bermasalah. Kadang, kata Didik, ada orang yang mendapat kartu tani padahal dia bukan pemilik atau penggarap sawah. Hal itu kerap terjadi di daerah dan rawan diselewengkan.

"Saya melihat kelangkaan itu hanya distribusi saja. Akurasi data petani itu susah. Kadang-kadang banyak mereka yang masuk di Poktan bukan petani dan bukan buruh petani. Ada oknum yang bukan petani dimasukkan sebagai petani," jelasnya.

Didik pun meminta pemerintah untuk meningkatkan anggaran pupuk subsidi demi meningkatkan hasil tani yang berkualitas dan mendukung food estate sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Anggaran ditambahain lagi kalau memang serius mendukung ketahanan pangan kita. Food estate gagal kalau pupuk tak optimal karena kualitas hasil tani dipengaruhi dari pemupukan kita juga," katanya.

Ia juga mengimbau kelompok tani untuk memasukkan data petani yang benar-benar akurat. Jangan sampai yang tak berhak mendapat pupuk subsidi dimasukkan ke data calon penerima.

Selain itu, Didik juga meminta fungsi pengawasan di zona yang rawan penyalahgunaan lebih diperketat lagi. "Sebenarnya (stok pupuk subsidi) melimpah dan berbasis data usulan. Cuma kadang distribusi yang tidak tepat sasaran," kata Didik.

Penerima pupuk subsidi

Sementara itu, pemerintah dari awal memang mewanti-wanti bahwa pupuk subsidi harus didistribusikan tepat sasaran. Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah aturan dikeluarkan terkait pupuk subsidi ini. Berikut kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022, berikut ketentuan petani yang berhak mendapatkan Pupuk Bersubsidi:

1. Tergabung dalam Kelompok Tani
2. Terdaftar dalam Simluhtan
3. Menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan
4. Menggunakan Kartu Tani di wilayah yang sudah siap sarana dan prasarana
5. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), perkebunan (tebu, kakao, kopu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih, dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) per musim tanam per petani.
6. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB).

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network