Distribusi Pupuk Bersubsidi di Boyolali 2023, Dipastikan Aman

Klasik Herlambang
Ilustrasi pupuk bersubsidi

BOYOLALI, iNewsMuria.id - Penyaluran pupuk bersubsidi di Boyolali baik urea dan NPK mencapai 99,8 persen atau hampir 100 persen pada 2022. Para petani di Kota Susu Boyolali diminta tak perlu kawatir.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Boyolali, Bambang Jiyanto, mengungkapkan sesuai arahan dari Menteri Pertanian penyaluran pupuk bersubsidi di Boyolali 2022 berjalan lancar dan disiplin, dengan pengawasan yang ketat jangan sampai terjadi pupuk yang menyeberang ke daerah lain.

"Untuk itu kepada distributor juga KPL  diminta   taat pada aturan yang telah berlaku." ujar Bambang Jiyanto saat usai acara rapat koordinasi penyaluran Pupuk bersubsisi di salah satu Gedung Pertemuan di Boyolali, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, pada 2023 ini alokasi pupuk urea adalah 25.000 ton kemudian NPK 16.500 ton. Dalam perkembangannya, jumlah pupuk bersubsidi akan tambah dan kurang.

“Untuk urea meningkat, kalau tahun kemarin 21.500 ton sekarang 25.000 ton. Kemudian, untuk NPK turun, tahun kemarin 17.000 sekian ton, sekarang hanya 16.500 ton. Tapi ya ndak usah khawatir, biasanya kalau ada perubahan-perubahan dari pemerintah pusat akan didistribusikan ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan hanya petani dari sembilan komoditas yang akan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

“Untuk tanaman pangan ada padi, jagung, dan kedelai. Untuk hortikultura ada cabai, bawang merah, dan bawang putih. Dan untuk perkebunan yaitu tebu rakyat, kakao, dan kopi,” ungkapnya. Selanjutnya, Bambang memaparkan data petani di Boyolali ada 120.526 orang. Namun, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh subsidi hanya 100.492 petani. Sisanya tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi karena petani di luar sembilan komoditas tadi.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pupuk yang disubsidi hanya urea dan NPK. Sehingga, bagi petani yang membutuhkan pupuk selain NPK  dan urea bisa memakai pupuk nonsubsidi.

Bambang juga mengungkapkan Dispertan terkait pupuk subsidi juga diwajibkan membuat diagonal poligon lahan pertanian.

“Misal suatu kelompok tani yang memperoleh pupuk subsidi sekarang diwajibkan untuk membuat laporan spasial lahan. Hal tersebut agar tidak terjadi penyelewengan dan agar tidak terjadi pembengkakan,” ujarnya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network