KPU Grobogan Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

Arif F
Uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Grobogan Pemilu 2024 oleh KPU Grobogan di Hotel Grand Master, Purwodadi, Kamis (15/12/2022). (Arif F)

MURIA.iNews-Sebelum melaporkan ke KPU RI, Komisi Pemilihan Umum / KPU Grobogan menggelar uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan dalam Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Master Purwodadi tersebut mengundang pengurus partai politik (parpol), OPD Pemkab Grobogan, para camat, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat (ormas) dan media massa. Serta dihadiri anggota dan jajaran Sekretariat KPU Grobogan.

Kendati melakukan uji publik, menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Grobogan, Suwiknyo, rancangan penataan Dapil untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 tidak mengalami perubahan atau bisa dikatakan sama dengan Pemilu 2019 lalu.

Memang, lanjut Suwiknyo, pada kegiatan uji publik ada yang menanyakan, apakah memungkinkan adanya perubahan daerah pemilihan dalam Pemilu 2024 mendatang? Menurutnya hal itu dimungkinan, apabila terjadi perubahan atau penambahan jumlah penduduk atau angka kelahiran yang cukup banyak sehingga mengubah perolehan kursi anggota DPRD.

"Namun untuk Kabupaten Grobogan rancangannya penataan dapil tetap. Yakni dibagi dalam lima dapil dengan rancangan alokasi kursi anggota DPRD Grobogan pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 yakni 50 kursi," tambah Suwiknyo.

Mengenai alokasi kursi anggota DPRD yang sama seperti Pemilu 2019 yakni 50 kursi, Suwiknyo mengatakan jumlah penduduk di Grobogan sekitar 1.490.000, sehingga alokasi kursi dalam Pemilu 2024 tetap 50 kursi. Demikian juga jumlah Dapilnya tidak ada perubahan, yakni lima dapil untuk 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan.

Rancangannya dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi sebanyak 11 kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati ada 10 kursi. Untuk dapil 3 Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo ada 9 kursi. Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan ada 8 kursi. Sedangkan untuk dapil 5 meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus sebanyak 12kursi.

"Sampai saat ini belum ada usulan perubahan dapil dan alokasi kursi. Sehingga setelah uji publik, sebelum diresmikan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Grobogan akan di sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provibsi Jawa Tengah," kata Suwiknyo.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network