Siswa SMP Di Kudus Dilarang Kendarai Motor Saat Bersekolah, Pemkab Petakan Trayek Angkutan

Akhmad Nazaruddin, Antara
Pemkab Kudus melakukan pemetaan trayek angkutan, menyusul larangan pelajar SMP kendarai motor saat sekolah. (dok. Antara)

KUDUS, iNewsMuria.id - Pemetaan angkutan perkotaan segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menyusul aturan larangan siswa SMP mengendarai sepeda motor.

Terkait hal itu, Hartopo Bupati Kudus mengatakan pemetaan menimbulkan efek domino, sebab selama ini mereka (red: sopir angkot) hanya mengandalkan tarikan dari pekerja rokok.

Penyiapan dua mobil sekolah oleh Pemkab Kudus, ungkap Hartopo, mobil yang dimiliki Pemkab belum siap. Selain itu, jelas Bupati Kudus, "biaya operasional juga belum dianggarkan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus telah edarkan surat edaran untuk mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, terlebih karena mereka belum memiliki SIM.

Diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada, hal demikian merupakan tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

"Pada 7 November 2022, akhirnya kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua dan meminta pihak sekolahan untuk menegasi aturan ini," ujarnya.

Tersemat dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur  284 kasus, dengan perincian meninggal sembilan anak dan luka ringan 275 anak.

 


Editor : Achmad Fakhrudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network