Terkuak! Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal Berawal dari Sakit Hati Saat Pesta Miras
KENDQL,iNewsMuria.id - Teka-teki penemuan mayat terikat di sebuah gedung kosong di Brangsong, Kendal, akhirnya menemui titik terang. Polres Kendal sukses meringkus seluruh komplotan pelaku pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan korban bernama Donna Nuzulul Aditya (29).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Ruang Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026).
Kasus tragis ini bermula dari insiden sepele pada Sabtu (5/10/2026). Saat itu, korban bersama para pelaku tengah menggelar pesta minuman keras di depan ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.

Tanpa sengaja, korban menduduki kepala salah satu tersangka berinisial FW alias R yang sedang tertidur. Merasa harga dirinya diinjak-injak dan dihina, FW bersama rekan-rekannya langsung merencanakan aksi balas dendam berdarah.
Para pelaku membujuk korban untuk pindah tempat, yakni ke gedung kosong MBG di Jalan Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, korban kembali dipaksa menenggak minuman keras hingga tak berdaya.
Begitu korban lengah, para pelaku langsung melancarkan penganiayaan secara membabi buta. FW alias R memukul kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm.
AB alias B menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali dengan pisau. SP alias C dan AFS alias B ikut menginjak dan menendang leher serta kepala korban yang sudah tersungkur.
SN (tersangka perempuan) ikut menendang perut korban sekaligus merampas ponsel serta kunci motor milik korban.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela sebelum akhirnya kabur membawa sepeda motor Honda Vario dan ponsel Vivo Y20 milik korban. Jenazah korban baru ditemukan warga pada Minggu (6/10/2026).
Berbekal laporan penemuan jenazah tersebut, Satreskrim Polres Kendal langsung bergerak cepat membentuk tim khusus. Pelarian para pelaku yang berpencar akhirnya berbuah jeruji besi:
28 Oktober 2026: Tiga tersangka (FW, AB, dan SN) dibekuk di wilayah hukum Polres Cilegon. 29 Oktober 2026: SP alias C diringkus di Pekalongan. 3 November 2026: Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil ditangkap.
Selain kelima pelaku utama, polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan serta ponsel dari dua orang penadah yang kini diproses dalam berkas terpisah.
Dalam keterangannya, Kapolres Kendal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Ratna Quratul Ainy.
Editor: Arif F