get app
inews
Aa Text
Read Next : Genjot Realisasi Anggaran, Bupati Grobogan Minta OPD Jangan Tunda Selesaikan Kendala Pembangunan

Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Grobogan Gelar Forum Konsultasi Publik di MPP Srikandi

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:35 WIB
header img
Kabag Organisasi Setda Grobogan Fandyasih Bowo Leksono menyampaikan materi untuk peningkatan kualitas layanan di Mal Pelayanan Publik Srikandi, Kamis (23/7/2026).(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan serta kepuasan masyarakat.

Salah satu langkah konkrit melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Amarta Gedung MPP Srikandi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari instansi penyedia layanan di MPP, elemen masyarakat, Pengadilan Negeri, hingga perwakilan Polres Grobogan.

Kabid Pelayanan DPMPTSP Grobogan, Yuni Totaliati, menjelaskan bahwa forum ini digelar untuk menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak demi kemajuan pelayanan di MPP Srikandi. 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau seluruh loket dari 33 gerai dinas maupun instansi vertikal yang ada untuk memasang informasi Standar Pelayanan secara transparan.

"Kami meminta masing-masing loket layanan memasang Standar Pelayanan yang memuat persyaratan, jangka waktu pelayanan, hingga rincian biaya secara jelas," tegas Yuni.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Organisasi Setda Grobogan, Fandyasih Bowo Leksono, menekankan pentingnya publikasi mengenai Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Menurutnya, kepastian informasi terkait syarat, waktu, dan biaya sangat vital agar tidak memicu prasangka negatif dari masyarakat.

"Ketika informasi sudah terpublikasi secara terbuka, masyarakat tahu persis prosesnya. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kesan pelayanan dipersulit, proses yang berbelit-belit, maupun potensi pungutan liar (pungli)," ujar Fandyasih.

Fandyasih juga memaparkan evaluasi pelaksanaan SKM di MPP Srikandi. Terjadi peningkatan partisipasi gerai dalam menjalankan survei tersebut. 

Pada triwulan pertama tahun 2026, tercatat baru 10 gerai yang melangsungkan SKM, namun angka tersebut melonjak menjadi 23 gerai pada triwulan kedua.

Peningkatan tren positif ini diperkuat oleh data dari Kabid Pengaduan Waregdal dan Pelaporan DPMPTSP, Anton Anggarakasih. Ia mencatat adanya kenaikan jumlah responden survei yang signifikan.

"Pada triwulan I tahun 2026 tercatat ada 555 responden. Jumlah ini mengalami peningkatan pada triwulan II tahun 2026 menjadi 708 responden," papar Anton.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan evaluasi dan usulan langsung. Kepala BPJS Kesehatan Grobogan, Wisnu Sukardi, mengusulkan adanya penambahan loket untuk BPJS Kesehatan mengingat tingginya volume masyarakat yang datang.

"Kunjungan di loket BPJS Kesehatan MPP terbilang sangat tinggi, bahkan sudah melebihi rasio pelayanan ideal harian," ungkap Wisnu.

Usulan senada disampaikan oleh Hadi Purwanto dari Kantor Kemenag Grobogan. Ia berharap ada perluasan ruang layanan yang mampu menampung hingga empat petugas, agar pelayanan Kemenag dapat berjalan lebih maksimal.

Sementara itu, masukan terkait prosedur dokumen disampaikan oleh Ahmad Ruhani dari KBIH Pelita sekaligus pemilik Travel Umroh. Ia mempertanyakan aturan pengambilan paspor di unit layanan Kantor Imigrasi yang ada di MPP Grobogan.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Yuni Totaliati menyatakan pihaknya sedang merancang solusi inovatif untuk keterbatasan tempat, salah satunya dengan menyiapkan konsep gerai online yang dapat digunakan secara bergantian (shared space). 

Mengenai perluasan ruang di loket Kemenag, menurut Yuni Totaliti pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kepala DPMPTSP Grobogan, Abdul Munif.

Adapun terkait mekanisme pengambilan paspor, perwakilan Kantor Imigrasi Blora, Adi, memberikan klarifikasi langsung. Ia menegaskan bahwa proses pengambilan paspor pada dasarnya dapat diwakilkan, selama pemohon melampirkan surat kuasa yang sah.
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut