get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Grobogan Sampaikan Duka Cita untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia di Makkah

Pemkab Grobogan Tutup APBD 2025 dengan Surplus Rp82 Miliar dan Raih Opini WTP

Selasa, 16 Juni 2026 | 09:27 WIB
header img
Rapat Paripurna DPRD penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi.(dok.Humas DPRD Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Laporan yang disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Grobogan menyebutkan, Pemkab Grobogan menutup Tahun Anggaran 2025 dengan kinerja fiskal yang impresif. 

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Bupati menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Disampaikan Bupati Setyo Hadi, keuangan daerah mencatat surplus sebesar Rp82,05 miliar, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp 192,72 miliar.

Bupati Grobogan menyampaikan bahwa surplus tersebut berasal dari selisih positif antara realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Kemudian optimisme kinerja fiskal tersebut dikatakan Bupati Grobogan, didorong oleh capaian pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan.

Realisasi Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp3,058 triliun atau 101,76 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp3,005 triliun. Angka ini naik 4,57 persen dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2024.

Realisasi Belanja Daerah mencapai Rp2,976 triliun atau sebesar 95,51 persen dari pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3,116 triliun. Serapan belanja ini juga meningkat 1,94 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

"Selisih antara pendapatan dengan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan angka surplus sebesar Rp82.055.868.215," jelas Bupati Grobogan.
 
Selain mencatatkan surplus, laporan keuangan daerah menunjukkan pembiayaan netto sebesar Rp110,66 miliar atau mencapai 99,94 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp110,73 miliar.

Melalui capaian fiskal tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp192,725 miliar. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dana SiLPA ini nantinya dapat dimanfaatkan kembali sebagai salah satu sumber pembiayaan pada APBD tahun berikutnya.

Prestasi finansial ini semakin lengkap saat Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut telah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit BPK RI kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan opini WTP yang ke-11 kalinya diraih Pemkab Grobogan secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Menurut Bupati, predikat WTP ini menjadi bukti komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta patuh pada peraturan perundang-undangan.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Grobogan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut