Pemkab Grobogan Tetapkan WFH Setiap Jumat, Kecuali Pegawai di OPD Tetap ke Kantor
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Mengusung Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Grobogan, Sekda Anang Armunanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/8 Tahun 2026.
SE tersebut yang ditandatangani Sekda Grobogan Anang Armunanto pada Minggu 5 April 2026, memuat tentang kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan dalam SE penentuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Grobogan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan
Dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 tanggal 1 April 2026 tentang Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut juga sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian terutama bagi ASN di lingkungan Pemkab Grobogan.
"Untuk itu perlu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola WFH sebanyak satu hari kerja selama satu minggu yaitu setiap hari jumat," jelas Sekda dalam SE tersebut.
Namun SE terkait kebijakan Work From Home (WFH) tersebut ternyata tidak berlaku bagi semua ASN. Karena ASN yang dengan kriteria tertentu pada hari Jumat tersebut tetap masuk atau tetap Work From Office.
Sesuai SE, mereka yang tidak WFH pada pada hari Jumat dan tetap ke kantor adalah, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator (eselon III), Camat dan Lurah/Kepala Desa.
ASN yang bekerja pada unit layanan dan operasional pendukung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit daerah (RSUD), laboratorium kesehatan.
Termasuk juga yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), satuan pendidikan (guru), unit pelayanan pendapatan daerah dan unit kerja dan/atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Pada saat WFH, pegawai wajib melaksanakan tugas tanggung jawabnya dan bersikap responsif dalam melaksanakan arahan dan tugas yang diberikan serta bersedia datang ke kantor apabila diperlukan (on call).
Sedang untuk menjamin kepatuhan terhadap jam kerja pada saat WFH, pegawai ASN wajib melakukan presensi secara elektronik pada jam masuk dan jam pulang melalui aplikasi Simpel-GAN.
"Pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sekda Grobogan Anang Armunanto.
Editor : Arif F