Info! Pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu Pemkab Grobogan Diperpanjang Hingga 22 September 2025

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemberkasan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024 di Kabupaten Grobogan diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kepastian perpanjangan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) para calon PPPK paruh waktu disampaikan melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.5/39/SETDA Grobogan.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Grobogan, Anang Armunanto berisi tentang Penyesuaian Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Grobogan.
Menurut Sekda, pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Plt, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajamen Aparatur Sipil Negara BKN.
SE Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 berisi tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Sebelum ada Surat Edaran tersebut, jadwal pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan PPPK paruh waktu dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025 melalui akun sscasn.bkn.go.id.
Dengan adanya Pengumuman yang ditandatangani Sekda Grobogan maka ada penyesuaian untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan calon PPPK Paruh Waktu.
Disebutkan Sekda Grobogan jika semula pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan batas waktunya hingga 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Selain itu dengan pengumuman tersebut juga terjadi perubahan jadwal usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 28 Agustus - 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
Sementara untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Grobogan, sesuai pengumuman tersebut, tetap sesuai jadwal yakni tanggal 28 Agustus - 30 September 2025.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan calon PPPK paruh waktu bisa menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.
Sedangkan untuk surat keterangan sehat bisa langsung datang ke fasilitas terdekat yakni Puskesmas dan RSU Daerah yang ada di Kabupaten Grobogan untuk kelengkapan berkas.
Sebelum dilakukan perubahan jadwal pemberkasan, antrian panjang para calon PPPK paruh waktu membuat SKCK terjadi di sejumlah Polsek jajaran Polres Grobogan.(*)
Editor : Arif F