get app
inews
Aa Read Next : Libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek, KAI Daop 4 Layani 222.706 Pelanggan KA

Surat Edaran Imlek Terbitan Kemenag, Hindari Keramaian hingga Pembatasan Perayaan

Sabtu, 29 Januari 2022 | 23:52 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, iNews.id   - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 sebagai panduan protokol kesehatan perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. 

Menurut SE, pada prinsipnya perayaan dapat dilaksanakan di semua kelenteng, dengan catatan, gelaran tersebut dilakukan secara terbatas yakni dengan maksimal 10 persen dari kapasitas pengunjung.

Kemenag juga menegaskan agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 dirayakan secara sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

Yaqut mengatakan," Pandemi, sampai sekarang belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah sebelum penyelanggaraan, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Hal itu untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," tutur Menag.

Tujuan SE ini tak lain adalah agar nuansa imlek ini terasa aman bagi umat Konghucu, lebihnya pada masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," tandasnya.

 

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut