KPK di Hakordia Grobogan, Sebut Kasus Korupsi Masih Bisa Disidik Sampai 18 Tahun Setelah Dilakukan
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus korupsi masih bisa dilakukan penyidikan hingga 18 tahun setelah tindak korupsi dilakukan oleh pelaku.
Hal itu disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/PIC Korsup KPK Wilayah Jawa Tengah, Alfi Rachman Waluyo dalam kegiatan seminar di Pendapa Kabupaten Grobogan, Rabu (10/12/2025).
Alfi sebagai salah satu narasumber hadir secara daring dalam seminar dengan tema, "Satukan Aksi, Basmi Korupsi" untuk memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.
Jadi lanjut Alfi Rachman Waluyo, apabila korupsi dilakukan saat ini atau Desember 2025 maka masih punya waktu 18 tahun untuk proses penyidikan dan penindakannya.
PIC Korsup KPK Wilayah Jateng ini juga mengungkapkan penyebab kenapa KPK tidak segera menangkap pelaku tindak pidana korupsi, padahal yang bersangkutan jelas melakukan korupsi.

Menurut Alfi Rachman, KPK kenapa belum atau tidak segera menangkap pelaku tindak pidana korupsi, karena saat ini jumlah penegak hukum di KPK itu terbatas atau masih kurang.
"Jumlah penegak hukum di KPK itu sekitar 250 personil, sementara jumlah pemerintah daerah lebih dari 500, ditambah ratusan kementerian dan lembaga. Sehingga bukan belum menangkap tapi jumlah penegak hukum yang kurang," tegas Alfi Rachman.
Dalam kesempatan tersebut, Alfi juga menjelaskan dampak dari tindak pindana korupsi. Antara lain, merusak usaha, karena banyak kongkalikong sehingga persaingan tidak sehat.
Kemudian lanjutnya, menurunkan kualitas hidup berkelanjutan, merusak proses demokrasi, bentuk pelanggaran HAM dan menyebabkan kegiatan lain tidak berkembang di Indonesia.
"Selain itu korupsi juga menyebabkan kemiskinan, biaya ekonomi tinggi, dampak sosial cukup besar. Termasuk kerusakan alam. Untuk itu mari bersama-sama melawan korupsi," tegasnya.
Sementara Wabup Grobogan Sugeng Prasetyo yang membacakan sambutan Bupati mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan penegak hukum tanpa partisipasi aktif masyarakat.
Wabup Sugeng juga bersyukur karena hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Grobogan memperoleh nilai 82,05 (Kategori Terjaga) merupakan skor tertinggi dilingkungan Pemerintah Kab/Kota se-Jateng.
Sedangkan Sekda Grobogan Anang Armunanto, menyampaikan tentang MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) yang merupakan Sistem/Alat Monitoring yang dikembangkan oleh KPK untuk mencegah korupsi di pemerintahan daerah.
"Tujuan utamanya adalah untuk memetakan risiko korupsi dan mendukung upaya pencegahan melalui perbaikan tata kelola & regulasi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu diserahkan penghargaan untuk Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh sebagai Pemerintah Desa Dengan Implementasi Terbaik Pemenuhan Indikator Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Kemudian penghargaan untuk SMPN 1 Klambu sebagai Sekolah Dengan Implementasi Terbaik Pembangunan Karakter Berintegritas Sejak Dini Melalui Pembelajaran E-Learning Tahun 2025.(*)
Editor : Arif F