get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Pastikan Lahan Yang Jadi Objek Sengketa di Kalanglundo Sudah Sesuai

DPMPTSP Grobogan Segera Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Lamanya Waktu Layanan Perizinan

Selasa, 25 November 2025 | 15:17 WIB
header img
Forum Konsultasi Publik ISO 9001: 2015, digelar DPMPTSP Grobogan, di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl Paramedis Purwododadi, Selasa (25/11/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan siap menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lamanya waktu layanan permohonan izin usaha.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pelayanan DPMPTSP, Yuni Totaliati dan Kabid Pengaduan Waregdal dan Pelaporan, Anton Anggarakasih dalam Forum Konsultasi Publik  ISO 9001: 2015, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Amarta Gedung Mal Pelayanan Publik tersebut bertujuan untuk menerima masukan dari sejumlah dinas terkait dan masyarakat serta media terkait pelayanan di DPMPSTP Grobogan.

Kabid Pengaduan Waregdal dan Pelaporan, Anton Anggarakasih yang membuka kegiatan sekaligus sebagai narasumber memaparkan hasil konsultasi publik 2024 beserta tindak lanjutnya pada 2025.

"Hasil dari Forum Konsultasi Publik 2024 yang digelar DPMPTSP Grobogan dengan sejumlah permasalahan dan masukan, sudah kita selesaikan," jelas Anton.

Dikatakan Anton Anggarakasih, saat ini di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Grobogan yang berada di Jl Paramedis Simpang Lima Purwodadi, ada 35 loket layanan yang bisa diakses masyarakat.

Hanya saja diakui Anton, ada beberapa loket yang tingkat kehadiran petugasnya masih kurang. Di mana mensyaratkan kehadiran petugas di lokat minimal 20 kali dalam satu bulan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Saat dilaksanakan tanya jawab, perwakilan dari Dispendukcapil Grobogan menanyakan apakah untuk tingkat kepuasan dan pengelolaan aduan menggunakan google review.

Sementara Sugianto dari LSM mengatakan, pihaknya menerima aduan bahwa proses layanan izin usaha terutama terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat izin lokasi usaha.

Dimana menurutnya untuk kepentingan hal itu, pihak terkait selain DPMPTSP ada mitra kerja yakni DPUPR Grobogan dan ATR BPN yang menentukan penerbitan KKPR.

"Hanya saja faktnya, ada masyarakat yang telah mengajukan izin usaha bahkan sudah membayar retibusi ke BPN dan tidak ada masalah sesuai tinjauan DPUPR, sejak Agustus 2025 hingga saat ini belum rampung," katanya.

Kondisi ini, lanjut Sugianto tentu akan menghambat iklim usaha di Kabupaten Grobogan. Jika memang sesulit itu, lebih baik persyaratan tersebut dihilangkan sekalian, atau BPN segera melakukan pembenahan.

Menanggapi masukan sekaligus keluhan dari Sugianto tersebut, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Yuni Totaliati mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan ke pimpinan. Hal ini karena perwakilan ATR BPN Grobogan tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

"Kita sampaikan ke pimpinan agar bisa ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan dinas terkait yang berhubungan dengan penerbitan KKPR untuk izin usaha, agar ada solusi yang tepat demi kepuasan pemohon izin," tegas Totaliati.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut