Diperiksa KPK di Kasus Haji, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sebagai Korban Penipuan Travel

JAKARTA, iNewsMuria - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah selesai menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 8 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Usai diperiksa, Khalid Basalamah mengklaim diri sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud. “Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid, Selasa (9/9/2025).
Awalnya, Khalid dan jemaahnya akan berangkat haji dengan kategori haji furoda. Namun, Ibnu Mas’ud datang menawarkan agar ia berpindah menggunakan jasa travel-nya, yang disebut-sebut resmi dari Kementerian Agama.
“Waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat. Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi,” ungkapnya.
Karena penawaran tersebut, Khalid dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata. Khalid mengatakan fasilitas yang didapatnya seperti haji khusus.
"Fasilitas ya seperti furoda, langsung ke VIP karena pakai haji khusus tadi,” ucap Khalid. Ia pun percaya karena penawaran itu dibahasakan resmi dari Kementerian Agama.
KPK sendiri saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Editor : Arif F