get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Mulyani Buka Suara: Kami Mohon Maaf!

17 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas DiTangkap Polisi, 4 Tersangka!

Selasa, 02 September 2025 | 05:07 WIB
header img
Pengunjuk rasa di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, melemparkan molotov ke arah petugas yang berjaga, Jumat (29/8/2025) sore. (Foto Ilustrasi/dok.Humas Polda Jateng)

JAKARTA, iNewsMuria - Polres Bogor berhasil meringkus 17 terduga pelaku terkait kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran provokator utama.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengklaim empat tersangka ini memiliki peran krusial dalam rencana penyerangan. Pamflet provokatif yang beredar di media sosial menjadi bukti utama yang menguatkan keterlibatan mereka.

Tersangka berinisial M bertindak sebagai provokator dan pembawa senjata tajam. Bukti digital berupa pamflet ajakan menyerang dan barang bukti senjata tajam memperkuat perannya dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka AS asal Bogor diduga menyiapkan poster-poster hasutan yang rencananya akan ditempelkan di sekitar lokasi Mako Brimob. Poster ini diamankan sebagai barang bukti dugaan penghasutan.

Tersangka RP ditangkap karena membawa sebotol bahan bakar Pertamax, yang diduga akan digunakan untuk aksi pembakaran. Sedangkan BS berperan menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp, termasuk ajakan untuk menyerang aparat.

Keempat tersangka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari UU ITE, penghasutan, hingga kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman bervariasi antara enam hingga 12 tahun penjara.

Mengenai 13 orang lain yang turut diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam. "Proses pemeriksaan masih berjalan," kata Wikha, seraya menambahkan bahwa mereka ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas.

Wikha juga membantah adanya keterlibatan anak anggota TNI dalam kasus ini, seperti yang diakui salah satu tersangka. Ia menegaskan pengakuan tersebut hanya akal-akalan untuk menghindari proses hukum dan merupakan hoaks yang sengaja dihembuskan untuk menimbulkan kegaduhan.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut