Resmi Dibuka Beasiswa Kartu Sarjana Jepara 2025, Ini Cara dan Syarat Daftar

JEPARA, iNewsMuria.id– Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) secara resmi membuka pendaftaran Beasiswa Program Kartu Sarjana Jepara Tahun Anggaran 2025.
Program yang dibiayai melalui APBD Jepara ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan tinggi, sekaligus pemerataan kesempatan bagi putra-putri Jepara yang memiliki semangat belajar tinggi namun terkendala biaya.
Kepala Disdikpora Jepara, Ali Hidayat menyampaikan program ini ditujukan bagi tiga kategori sasaran. Pertama, lulusan SMA/SMK/sederajat asal Jepara dari keluarga kurang mampu yang melanjutkan ke jenjang Sarjana (S-1). Kedua, lulusan berprestasi minimal juara 3 tingkat kabupaten atau hafidz Qur’an minimal 10 juz.
Ketiga, mahasiswa aktif asal Jepara yang sudah menempuh kuliah S-1 dari keluarga kurang mampu, memiliki IPK minimal 3,0, dan maksimal sedang menempuh semester 8.
“Beasiswa ini bukan hanya bantuan dana, melainkan wujud nyata perhatian Pemkab Jepara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kami ingin memastikan generasi muda Jepara tetap dapat kuliah dan menggapai cita-cita, meskipun memiliki keterbatasan finansial,” jelas Ali Hidayat, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, program Kartu Sarjana Jepara menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan ketentuan yakni maksimal Rp7 juta per tahun (Rp3,5 juta per semester) bagi mahasiswa program studi umum, pariwisata, dan industri furniture.
Maksimal Rp10 juta per tahun (Rp5 juta per semester) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan.
Dana beasiswa disalurkan setiap semester melalui rekening Bank Jateng atas nama penerima.
"Mahasiswa penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Kartu Hasil Studi (KHS) dan bukti pembayaran UKT," ujarnya.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan melalui dua tahap. Pertama, calon penerima mendaftar secara online di laman https://s.id/BeasiswaKartuSarjanaJepara.
Kedua, berkas fisik (2 rangkap – 1 asli dan 1 fotokopi) yang dijilid cover biru muda dikirim ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat, Demaan – Jepara.
Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Senin, 1 September 2025 pukul 14.00 WIB.
Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan meliputi yakni surat permohonan kepada Bupati Jepara, biodata, portofolio, surat pernyataan bersedia mengikuti program maksimal 8 semester, bukti terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Surat Keterangan Kurang Mampu.
Lalu rapor SMA/SMK/MA, piagam prestasi (jika jalur prestasi), KHS (bagi mahasiswa aktif), fotokopi KTP dan KK, kartu mahasiswa, serta rekening Bank Jateng atas nama penerima.
"Target kita tahun ini ada 100 mahasiswa penerima Kartu Sarjana Jepara, tapi bisa jadi lebih karena tergantung besaran UKT kampus pendaftar progam ini," ujarnya.
"Tahun ini anggaran untuk progam Kartu Sarjana Jepara Rp500 juta. Jika kuota anggaran masih tersedia, pendaftaran akan dibuka kembali," jelas Ali Hidayat.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menuturkan, program ini sebagai langkah strategis dalam memutus rantai kesenjangan pendidikan. Menurutnya tidak boleh ada anak Jepara yang berhenti kuliah hanya karena kendala biaya.
Tahun ini, pihaknya menggelontorkan anggaran Rp500 juta untuk progam Kartu Sarjana Jepara. Sedang tahun 2026, anggarannya ditambah menjadi Rp5 miliar.
"Program Kartu Sarjana Jepara adalah wujud kepedulian pemerintah daerah untuk menyiapkan generasi penerus yang cerdas, tangguh, dan mampu bersaing di dunia global. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tegas Mas Wiwit, sapaan akrab Witiarso Utomo.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.
Dengan beasiswa ini, diharapkan akan lahir sarjana-sarjana muda Jepara yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter, berakhlak, dan memiliki daya saing.
Pemkab Jepara menekankan bahwa penerima beasiswa wajib mempertahankan IPK minimal 3,0 serta melaporkan perkembangan akademiknya setiap semester. Beasiswa dapat dihentikan jika penerima mengundurkan diri, tidak lagi berstatus mahasiswa, atau melanggar perjanjian yang telah disepakati.
“Ini adalah kesempatan sekaligus amanah. Penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan bantuan biaya kuliah, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga prestasi, menyelesaikan studi tepat waktu, dan kelak berkontribusi nyata bagi Jepara,” tandas Bupati Witiarso. (*)
Editor : Arif F