Pengusaha Nakal di Boyolali Yang Ubah Komposisi Pupuk Tak Sesuai Standar, Diamankan Polisi

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng menutup dua pabrik yang memproduksi pupuk dengan komposisi yang tidak sesuai dengan kemasan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Informasi yang diterima, Sabtu (12/7/2025) dari Polda Jateng menyebutkan, bahwa pupuk yng tidak sesuai standar tersebut menggunakan merek Enviro dan Spartan.
Dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, pupuk tersebut diproduksi oleh sebuah CV milik tersangka TS.
Dalam keterangan pers tersebut dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng dan peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro Semarang.
Dikatakan Kombes Pol Arif Budiman, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan yang diduga palsu di Sragen.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh sebuah CV milik tersangka TS.
"Perusahaan ini memang memiliki legalitas lengkap, tapi isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan," ungkap Kombes Pol Arif Budiman.
Dengan terungkapkan kasus tersebut, Ditreskrimsus kemudian melakukan langkah menutup dua pabrik pupuk yang beroperasi di Kabupaten Boyolali karena memproduksi pupuk di bawah standar kualitas.
Diungkapkan Dirreskrimsus, produksi pabrik tersebut per bulannya bisa mencapai 260 hingga 400 ton, dengan distribusi utama di wilayah Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
“Produk pupuk dengan komposisi tidak sesuai ini berpotensi merugikan petani dan merusak ekosistem pertanian,” jelasnya.
Hasil uji laboratorium Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng serta peneliti dari Undip, ditemukan bahwa kandungan utama pupuk justru terdiri dari dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
"Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen," jelas Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip.
Sedangkan menurut Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati, pupuk yang diedarkan harus melalui uji laboratorium dan mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian.
"Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani," tegasnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis, dengan berat total mencapai sekitar 118,25 ton.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat petani agar tidak ragu melakukan pengecekan kualitas pupuk sebelum digunakan.(*)
Editor : Arif F