Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Peredaran Gula Oplisan di Banyumas, Satu Tersangka Diamankan

SEMARANG,iNewsMuria.id - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran gula oplosan di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan mengamankan satu tersangka.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di rilis kasus, dihadiri perwakilan PT RNI (ID Food), selaku produsen resmi produk gula merek Raja Gula.
Menurut Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya di Polda Jateng, mengatakan tersangka berinisial MS (52) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sudah ditahan Jumat (11/7/2025).
Pengungkapan kasus produksi dan peredaran gula oplosan salah satu kemasannya menggunakan merek Raja Gula, setelah unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi dari masyarakat.
Kemudian hasil pengecekan pada awal Juli 2025, Polisi menemukan gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Gudangtelah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 - 500 ton per bulan.
Modusnya, lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng, pelaku mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bekas merek tertentu.
"Gula oplosan tersebut untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. omzet mencapai Rp150 juta per bulan," jelas Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Budiman.
Pelaku akan dijerat dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana dendapaling banyak Rp2 miliar.
Barang bukti yang diamankan sebanyak lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton. Diamankan pula tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung dan dua timbangan digital.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI , S. Hidayat Safwan, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Perbuatan pelaku disebutnya sangat merugikan PT RNI selaku produsen resmi Raja Gula.
"Kami sangat dirugikan, karena masyarakat mendapat produk yang tidak sesuai dengan standar kualitas Raja Gula. Sehingga bisa merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.
“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” tambahnya.(*)
Editor : Arif F