Peserta Demo ODOL Ditemui Dishub Grobogan, Arus Lalu Lintas Purwodadi - Semarang Kembali Lancar

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Arus lalu lintas Purwodadi - Semarang dan sebaliknya akhirnya kembali lancar, setelah para supir truk peserta aksi tolak ODOL ditemui perwakilan Dishub Grobogan, Kamis (19/6/2025).
Para supir truk dari berabagai paguyuban menggelar aksi mogok menolak penerapan aturan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dengan memarkir kendaraan di tepi jalan di Putat, Grobogan.
Semula aksi berjalan lancar, namun tiba-tiba salah satu supir truk mengambil inisiatif memarkir kendaraannya melintas di tengah jalan. Akibatnya terjadi kemacetan panjang di jalan tersebut.
Hingga akhirnya Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Grobogan Agus Sumarsana didampingi KBO Polres Grobogan menemui para supir truk untuk berdialog.
Setelah mendengar apa yang disampaikan para peserta aksi, Agus Sumarsana kemudian menyampaikan akan meneruskan apa yang diinginkan para supir ke pusat.
"Karena ini kebijakan nasional dan baru sebatas sosialisasi belum ada penindakan. Kendati demikian aspirasi rekan-rekan tetap akan kami sampaikan," ujar Agus.
Sementara KBO Sat Lantas Ipda Agus Salim mengatakan, bahwa saat ini belum ada penindakan terkait aturan ODOL. Baru sebatas sosialisasi aturan Over Dimensi Over Load.
"Jadi tidak ada tindakan, apalagi seperti disampaikan tadi supirnya dipenjara. Saat ini baru sebatas sosialisasi," jelasnya.
Sementara Pujiyanto alias Ompong supir truk yang memarkir kendaraannya melintas di Jalan Purwodadi - Semarang, Putat, meminta maaf kepada para pengguna jalan.
"Saya mohon maaf kepada pengguna Jalan Purwodadi - Semarang atau sebaliknya atas aksi saya yang membuat gaduh," kata Ompong.
Tindakannya sebatas ingin memperjuangkan aspirasi rekan-rekannya sesama pengemudi truk, agar pihak terkait mau bertemu dan mendengar apa yang mereka inginkan.
Setelah mendengar penjelasan dari Dishub dan Polres Grobogan, truk yang melintang atau yang berada di jalan dipinggirkan, sehingga arus lalu lintas kembali lancar.(*)
Editor : Arif F