get app
inews
Aa Text
Read Next : Disambut Baik Masyarakat, Tujuh Hari Pelaksanaan Valet Ride Polda Jateng Melayani 2.036 Pemudik

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Dorong Restitusi Untuk Korban Predator Seks Asal Kalinyamatan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:10 WIB
header img
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna. (Instagram DPRD Jepara)

JEPARA,iNewsMuria.id - Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengecem aksi kekerasan seksual yang dilakukan S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Karena hingga Sabtu (3/5/2025) korban predator seksual  berjumlah 31 anak di bawah umur. Lima dari 31 korban itu merupakan warga Jepara.

Wakil rakyat ini mendukung agar kasus ini diusut tuntas. Selain itu juga pelaku S diadili dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pelaku ini kategori predator seksual dan korbannya juga anak di bawah umur. Jadi harus dihukum seberat-beratnya," tegas Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna.

Tak hanya itu, Agus juga mendorong orang tua atau keluarga korban dan pihak lain terkait bisa mengajukan restitusi ke majelis hakim yang menangani perkara ini.

Restitusi  adalah pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental

"Korbannya adalah anak di bawah umur, masa depan mereka masih panjang. Kalau ada permohonan restitusi maka negara lewat pengadilan harus hadir memberikan keadilan," ujar doktor hukum jebolan Unissula Semarang ini.

Seperti diketahui, kejahatan seksual yang dilakukan S (21) asal Desa Sendang Kalinyamatan menggegerkan Jepara, Jateng bahkan Indonesia. 


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penggeledahan, Rabu (30/4/2025). (dok Polda Jateng)

 

Ia melakukan kejahatan seksual kepada  31 di bawah umur dengan rentang usia 12-17 tahun. Modus yang dilakukan S dengan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku menggunakan media sosial untuk mendekati korban, membangun komunikasi, hingga akhirnya menjerat mereka dalam jaringan manipulatif dan mengarah pada kekerasan seksual.

Berpijak dari kasus ini, Agus Sutisna mengimbau berbagai elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih peduli dan waspada dengan pergaulan dan interaksi anak-anaknya baik di dunia maya.

Menurutnya jika lengah, maka anak-anak bisa menjadi korban predator seks yang berkeliaran dengan bebas di ruang-ruang digital.

Agus Sutisna juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah, atas keberhasilannya mengungkap kasus ini.

"Kasus ini bukan hanya tragedi hukum, melainkan juga panggilan moral bagi semua pihak, sekolah, institusi pemerintahan, dan terutama para orang tua. Pengawasan dan kepekaan menjadi kunci utama mencegah kekerasan seksual yang berpotensi terus terjadi," tandasnya. 

Sementara itu, berdasar informasi yang diterima awak media, Bareskrim Mabes Polri juga akan turun langsung menangani kasus ini. Rencana pada Sabtu (3/5) besok. 

Mereka akan melakukan penyidikan di kawasan Tahunan Jepara. Karena informasinya pelaku pernah kos di daerah tersebut. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut