Terpegok Saat Beraksi, Maling Hajar Kepala SDN 2 Penawangan Hingga Luka Dan Mendapat Lima Jahitan

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Penawangan, Grobogan bernama Budiyono harus mendapatkan lima jahitan di bagian kepala setelah dihajar maling yang beraksi di SDN 2 Penawangan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi di SD Negeri 2 Penawangan pada Senin 14 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan Kepala SDN 2 Penawangan bermaksud mematikan lampu sekolah.
Terungkap dalam rilis kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar Polres Grobogan dipimpin Kasat Reskrim Polres , pada Rabu (23/4/2025), Budiyono selaku kepala SDN 2 Penawangan sedang bersepeda pagi.
Jarak rumah korban dengan sekolah hanya butuh waktu tiga menit. Sesampai di sekolah, Budiyono bermaksud mematikan lampu sekolah. Namun di saat itu dia melihat kaca ruang guru pecah.
Ketika dicek, korban melihat pelaku berinisial VR berusia 21 tahun. Korban langsung bertanya, "siapa itu." Pelaku yang panik langsung balik kanan dan menghajar korban.
Dengan menggunakan gegep besi, pelaku memukul korban beberapa kali hingga mengenai kepala. Budiyono berupaya membalas dengan memukul menggunakan tangan kosong.
Namun pelaku menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono tetap memukul korban menggunakan gegep besi. Aksinya berhenti ketika korban berteriak meminta tolong.
Pelaku langsung kabur meninggalkan barang bukti sandal, helm. Sementara korban dengan berlumuran darah mendatangi klinik terdekat guna mendapat perawatan.
"Pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan melompati pagar SDN 2 Penawangan. Kemudian masuk ke ruang guru dengan memecah kaca dan mengambil sejumlah uang," jelasnya.
Aksi korban terekam CCTV yang dipasang di lingkungan SDN 2 Penawangan termasuk saat memukul korban. Rekaman CCTV tersebut diperlihatkan saat press rilis, Rabu (23/4/2025).
Berdasar rekaman CCTV tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Barang bukti dalam peristiwa itu, helm, sandal, kaos ada bercak darah dan gegep besi.
Tersangka VR yang warga Desa Ngeluk sama seperti korban, ketika dihadirkan di rilis kasus tersebut, saat ditanya petugas mengapa memukul korban dengan gegep besi, mengaku panik aksinya ketahuan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Agung Joko didampingi Kasi Humas AKP Danang Esanto, perbuatan VR akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 - 12 tahun penjara.(*)
Editor : Arif F